Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

11 Tahun Dikuasai PT Betami , Warga Batu Jaya Minta Dikembalikan Lahan Sawit

PT Betami
Kebun Sawit Warga | Sumber Foto : Google

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Terhitung sejak tahun 2010 Masyarakat Gampong batu jaya Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat pernah menyurati Perusahaan Kelapa sawit PT Betami dikawasan tersebut untuk meminta dikembalikan lahan warga setelah dikuasai tanpa izin oleh management perusahaan  dengan formasi waktu lebih kurang 11 tahun lamanya.

Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Batu Jaya T.Bustami kepada bimcmedia.com Selasa (15/03/2022) menjelaskan, lahan Gampong  di serobot perusahaan sawit tersebut telah berlangsung lama, dulu ada puluhan hektar dan kini dapat diperkirakan telah mencapai seratusan hektar lebih, dasar itu kepala Desa pernah menyurati guna meminta dihentikan segala aktifitas  namun sampai saat ini sepertinya tak digubris

" Kami minta kepada pemerintah untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT.Betami, Kemudian dikembalikan  punya desa dan uang hasil panen selama ini diserahkan ke Gampong" harapnya

Jika ditinjau dari aturan yang berlaku, banyak persoalan yang telah terjadi di perusahaan tersebut, ada sejumlah peraturan dilanggar termasuk menanam sawit di luar HGU, tidak dibangun plasma untuk masyarakat dan tidak diindahkan teguran aparatur Gampong termasuk Camat Kaway XVI, tegasnya

Atas dasar itu, kini masyarakat Gampong eks transmigrasi itu mendesak pihak perusahaan guna meluruskan Hak Guna Usaha dan menghitung ulang betapa banyak hasil panen dilahan Gampong untuk di cari solusi terbaik, jika nanti pasca pengukuran terungkap bahwa ada pelanggaran maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku, kata eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

" Saya sebagai masyarakat akan terus menempuh proses hukum supaya jelas hak perusahaan dan Gampong, jika di daerah tak mendapat keadilan maka sampai ke menteri dan presiden kita buat pengaduan, Kita tak main-main lagi" tegasnya kepada wartawan

Sementara, saat dikonfirmasi dengan Manager Perusahaan Betami  Azhar Rahman terkait persoalan di Gampong Batu Jaya, dirinya mengatakan tidak tahu persis persoalan tersebut karena manager dan asisten lama telah tiada, dan tidak mungkin pihak perusahaan dari Medan turun karena disini telah ada perwakilan.

Menurutnya dalam wawancara Selasa pagi, lahan tersebut ada tiga kelompok yang klaim miliknya, karena tidak mengetahui pasti lahan milik siapa, maka beberapa Minggu lalu perusahaan membuat surat ke Dinas Pertanahan Aceh Barat guna meminta difasilitasi untuk penyelesaian, dan telah direspon kemungkinan tanggal 22 Maret 2022 mendatang akan digelar rapat bersama oleh Sekretaris Daerah

"Diharapkan nantinya ada solusi yang menguntungkan dua belah pihak yakni perusahaan dan perwakilan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah Daerah," kata mantan karyawan Astra tersebut

Ditanya tentang salah satu surat perusahaan yang mengakui inisiatif pimpinan menanam sawit diluar HGU, dirinya dengan hati-hati menjelaskan, tidak tahu histori tersebut karena kasus sudah cukup lama, dugaan Azhar para pekerja sebelumnya tidak tau atau tidak faham HGU sehingga terjadi penanaman di luar ketentuan

" Ada sekitar 75 hektar lahan Gampong batu jaya di kuasai Betami, nanti diminta kepada instansi terkait untuk diukur ulang  guna mengetahui berapa luasnya " ungkap Azhar didampingi Kepala Tata Usaha perusahaan Achmad

Ditanya apabila nanti hasil rapat Pemerintah meminta perusahaan mengembalikan lahan milik Gampong, dirinya mengatakan akan dicari solusi agar masyarakat tidak rugi dan pihak perusahaan juga jangan dirugikan, nanti dicari solusi bersama pemerintah

" Terkait plasma sesuai arahan Undang-undang HGU, Secara resmi manager perusahaan itu mengaku tidak ada, karena area kita tidak bisa maksimal, hanya bisa realisasi 20%, Saya tidak tau apa melanggar UU karena tidak dibangun plasma" ungkapnya

Sebagaimana diketahui, Camat Kaway XVI, Muly Agus, SS TP.MSI, sudah pernah meminta pihak PT. Betami untuk menghentikan segala aktivitas penanaman kelapa sawit apa bila telah memasuki lahan warga pada wilayah Gampong Batu Jaya.

Berdasarkan surat tebusan atau pemberitahuan dari Geuchik Gampong Batu Jaya Nomor 056/BJ/AB/ - pada tanggal 08 Maret 2010 lalu. Pihak kecamatan Kaway XVI meminta PT. Betami untuk menghentikan aktivitasnya pada lokasi yang tertera pada peta digitalisasi yang merupakan hak milik warga Gampong Batu Jaya yang di buktikan dengan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, (SK Gubernur Nomor 9/HP/PHDT/DA/1986 dan SK Gubernur Nomor 1/HP/PHDT/DA/1986, serta salinan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Nomor 3/HM/PHDT/BPN/1986).

Terakhir menyangkut masalah sengketa lahan itu, pihak masyarakat setempat hanya mengingatkan  PT Betami untuk melakukan pengembalian lahan tersebut, yang hingga belum juga terealisasikan.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...