Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

4 Pelaku Pembunuhan Dantim BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pembangunan
Ilustrasi penembakan | Sumber Foto : merdeka.com

Bimcmedia.com, Pidie : Empat (4) orang terdakwah pelaku pembunuhan Komandan Tim (Dantim) Bandan Intelijen Strategis (BAIS) Pidie divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu (27/07/2022).

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Empat orang pelaku tersebut adalah F (41 Thn), M (39 Thn) D (43 Thn) dan AD (46 Thn), terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid gugur pada 28 Oktober 2021, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti

Tidak hanya undang-undang darurat, PN Sigli juga mengenakan pasal berlapis kepada empat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Sukriyadi, Selasa 26 Juli 2022, menyebutkan keputusan Majelis Hakim PN Sigli yang menghukum terdakwa seumur hidup sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Adapun keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kini keempat sekawan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbutannya seumur hidupnya di balik jeruji besi.

Selain itu, pada sidang pamungkas majelis hakim yang dipimpin Hakim Eliyurita, Hakim Anggota Munawar Hamidi dan Cahya Adi Pratama, juga membacakan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dengan kasus yang sama.

Yakni kasus dua kakak beradik, T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara, mereka terlibat jual beli peluru senjata api dan Kamaruddin selaku perantara atas pesanan Abu Daod divonis dengan hukuman 20 tahun.

Majelis hakim dengan segala pertimbangannya, menjatuhi hukuman terhadap T Nazaruddin 10 tahun dan T Ramadhansyah tujuh tahun penjara, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara karena pernah dihukum dalam kasus pidana (residivis).

"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana," Tegas Sukriyadi sebagaimana mengutip dari laman cnnindonesia.com

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...