560 Personil Polda Aceh Akan Amankan Pelantikan Pj Gubernur

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melantik Pejabat (Pj) Gubernur Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), besok Rabu, 06 Juli 2022.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 560 personel untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan pelatikan Pj Gubernur Aceh berlangsung aman dan lancar.
Ia juga mengatakan, mulai hari ini seluruh ploting pengamanan baik tertutup maupun terbuka akan digeser ke daerah persiapan masing-masing untuk sterilisasi lokasi dan objek pengamanan.
"Intinya, untuk pengamanan akan diperketat, terutama di lokasi pelantikan. Mengingat acara pelantikan Pj Gubernur tersebut dihadiri Mendagri," kata Agus, dalam keterangannya usai apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Pj Gubernur di Mapolda Aceh, Selasa, (05/07/2022).
Mantan Direskrimum Polda Aceh itu juga mengingatkan, agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak dikesampingkan, terlebih saat berada di ruangan tertutup atau situasi berkerumun.
"Selain pengamanan, penerapan protokol kesehatan juga perlu diperhatikan. Jangan sampai lengah, dan jaga keselamatan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bimcmedia.com, sejatinya pelantikan Pj gubernur aceh akan berlangsung pada 05 Juli 2022 dikantor Kemendagri jakarta pusat, Namun tempat dan jadwalnya berubah menjadi tanggal 06 Juli 2022.
mengutip Media Republika, Pelantikan akan dilakukan di hadapan makamah syari'ah aceh dalam Rapur DPRA
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dia menambahkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur Aceh telah dikirim Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro ke Ketua DPR Aceh pada Senin kemarin. Dia juga mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI dan sudah purnawirawan, bukan perwira aktif.
Pada Senin (4/7/2022) kemarin, Achmad Marzuki baru saja dilantik menjadi staf ahli Mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi penjabat gubernur, syarat yang ditentukan Undang-undang ialah pejabat pimpinan tinggi madya.
---
[RMa]
Komentar