6 Rancangan Qanun PROLEG 2021 Di Sahkan DPRK Aceh Barat

6 Rancangan Qanun PROLEG
Bimcmedia.com | Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi didampingi Wakil Bupati setempat H.Banta Puteh Syam dan Wakil Ketua H.Kamaruddin Menandatangani nota kesepakatan pengesahan Rancangan Qanun menjadi peraturan Daerah Rabu (28/7/2021) | Foto : FL

Bimcmedia.com, Meulaboh : 6 dari 9 Rancangan Qanun yang masuk Program Legeslasi (PROLEG) 2021 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melalui Rapat paripurna ke IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan bersama wakilnya Rabu (28/07/2021)

Proses pembahasan peraturan Daerah atau kini lebih dikenal dengan Qanun dimulai sejak bulan April 2021 dan ada 9 Rancangan Qanun yang disepakati Badan legeslasi namun hingga July 2021 baru sekitar 6 Rancangan Qanun PROLEG berhasil dituntaskan, demikian penjelasan sekretaris Dewan (Sekwan) Mulyadi,S.H kepada bimcmedia.com usai sidang

"Raqan setelah dibahas disampaikan ke propinsi untuk dikoreksi, setelah dikembalikan baru disahkan, maka itu yang membuat sedikit lama" kata Sekwan yang dikenal sangat terbuka dengan media

Pantauan bimcmedia.com diruang rapat paripurna, kemudian pimpinan sidang dikendalikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H.Kamaruddin,SE, dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) lainnya berlangsung adem tanpa ada reaksi dari perwakilan Partai Politik sehingga dengan mudah palu berbunyi sebagai tanda setuju Raqan disahkan menjadi Qanun.

Dalam pendapat Aakhir Fraksi - Fraksi di DPRK setempat diantaranya Fraksi Partai Aceh, Partai Amanat Nasional, Golongan Karya, Gerindra dan Fraksi Persatuan Demokrat Sejahtera (PEDES) semua menyetujui pengesahan aturan tersebut, hanya sekedar saran tertulis disampaikan ke forum oleh Juru bicara Masing-masing Fraksi

Sidang yang dihadiri 17 anggota DPRK dari 25 orang wakil Rakyat berhasil dicaapai kesepakatan sesuai target rapat paripurna yang dimulai Selasa ( 27/07), sehingga Qanun yang telah disahkan dapat segerah disosialisasikan sebagaimana arahan pimpinan sidang kepada Pemerintah Aceh Barat

Adapun RAQAN yang disepakati yakni Rancangan Qanun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh menjadi Perusahaan Umum Daerah , Rancangan Qanun Majelis Adat Aceh dan RAQAN ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

Selanjutnya RAQAN yang berhasil diketuk palu yaitu Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria, kemudian perubahan Qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan terakhir perubahan Qanun nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Usai disahkan semua Raqan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat, pimpinan sidang mempersilahkan Wakil Bupati untuk memberi sambutan, yang intinya disampaikan oleh H.Banta puteh akan dilaksanakan sebagaimana saran Dewan, kemudian ditanda tangani kesepakatan lalu ditutup dengan doa yang dipandu oleh Perwakilan Kantor Kementerian Agama Aceh Barat

(FL)

Komentar

Loading...