Kompak Bank Konvensional Meninggalkan Aceh, Ada Apa Sebenarnya

Laporan ,
Kompak Bank Konvensional Meninggalkan Aceh, Ada Apa Sebenarnya
Ilustrasi Gambar | Bank BRI | Sumber Foto : Shift Indonesia

Bimcmedia.com, Meulaboh : Pada awal April 2021 lalu, Bank Panin yang izin pergi dari Aceh. Selanjutnya, pada 14 April 2021, giliran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang Pergi dari Aceh. Banyak dari Bank Konvensional secara kompak pergi meninggalkan provinsi Aceh untuk menutup jasa pelayanan operasionalnya. Ada apa sebenarnya ?

Dilansir dari detikFinance.com, Jum'at, (16/04/2021) Berikut adalah yang sebenarnya terjadi dengan Provinsi Aceh, Sehingga kompak bank konvensional pergi meninggalkan Aceh, diantaranya sebagai berikut :

1. Ada dengan Provinsi Aceh

Di provinsi Aceh sudah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sehingga membuat semua Bank Konvensional harus pergi tinggalkan provinsi Aceh. Sehingga lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh, baik itu perbankan ataupun non-perbankan harus bersyariah.

Mewujudkan perekonomian provinsi Aceh secara islami, sehingga Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diterapkan untuk menjadikan pendorong sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi Provinsi Aceh.

Baca Juga :

Karena itu yang tidak memiliki unit usaha syariah harus pergi dari Aceh dan menutup layanan kantornya, sehingga membuat bank konvensional secara kompak pergi meninggalkan Provinsi Aceh.

2. Sejak Kapan ?

Sejak akhir akhir November 2018 lalu, Qanun LKS sudah disahkan. Maka akibat dari berlaku Qanun tersebut, membuat banyak bank konvensional yang beroperasional di Provinsi Aceh satu per satu harus mengalihkan asetnya menjadi unit usaha syariah (UUS) atau kepada anak usaha yang merupakan bank umum syariah (BUS).

Selain dari usaha perbankan, aturan tersebut juga berdampak bagi lembaga jasa keuangan lainnya seperti pasar modal, lembaga pembiayaan (leasing), koperasi hingga asuransi yang masih memakai sistem konvensional.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!