Gugurkan Kandungan Takut Ketahuan Ortu Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan ,
Gugurkan Kandungan
Ilustrasi Gambar Gugurkan kandungannya | Sumber Foto ; Klik Dokter

Bimcmedia.com, Nasional : Sepasang kekasih remaja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bermasalah dengan polisi karena tindakan nekat gugurkan kandungan. Tersangka mengaku takut orang tuanya mengetahui kehamilannya.

"Kasus ini terungkap pada Senin (8/11), keduanya datang ke rumah salah satu dokter praktik dengan keluhan sakit perut," kata Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto sebagai mana dikutip dari portal berita detik.com , Rabu. (10/11/2021).

Keduanya adalah seorang pria berinisial R (18) dan seorang gadis berusia 17 tahun. Setelah pemeriksaan, dokter meminta mereka untuk pergi ke Puskesmas karena kondisi wanita muda tersebut diketahui sedang hamil dan mengalami kontraksi. Keduanya kemudian menuju ke Puskesmas.

Malam itu, wanita itu berada di kamar mandi Puskesmas selama sekitar 20 menit, yang membuat petugas curiga.

"Karena curiga, petugas Puskesmas berkoordinasi dengan Polsek Bawang dan akhirnya terungkap bahwa aborsi berusia lima bulan itu dilakukan," kata Irwan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap saat pelaku perempuan berada di kamar mandi, dia melahirkan janinnya. Janin yang sudah mati itu kemudian diberikan kepada kekasihnya melalui lubang ventilasi kamar mandi.

Tersangka laki-laki kemudian membawa pulang tubuh janin dan menguburnya. Dari pengakuan pelaku, tersangka perempuan mengonsumsi narkoba untuk gugurkan kandungan.

"Keduanya masih di bawah umur, ya mahasiswa. Belum suami istri. Untuk melakukan aksi ini, mereka membeli obat-obatan yang khasiatnya bisa menggugurkan kandungan," ujarnya.

"Efek minum obat ini perutnya sakit, sehingga pelaku membawanya ke dokter, sebelum diketahui janinnya sudah keluar dan wanita itu mengeluarkan darah," lanjutnya.

Polisi telah menangkap tersangka pria. Tersangka wanita saat ini dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya.

Tersangka R mengaku putus asa dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tuanya.

"Saya takut orang tua saya tahu. Orang tua saya juga orang tuanya," kata R.

Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga mengamankan sebuah cangkul kecil yang digunakan untuk mengubur janin, pakaian dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.


[A-]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!