Abu Razak Sebut Subtansi Perubahan UUPA Wajib Berpegang Pada MoU Helsinki

Bibir Sumbing
Bibir Sumbing

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Ketua Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki, H. Kamaruddin Abu Bakar yang akrab dipanggil Abu Razak sebut subtansi perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) wajib berpegang pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Hal itu disampaikan H. Kamaruddin Abu Bakar saat bertemu dengan lembaga Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) di Rumoh Aceh, Tibang, Banda Aceh, Selasa (17/10/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut anggota majelis Tuha Peut, Sulaiman Abda, Tgk. Anwar Ramli dan Jufri Hasanuddin. Sedangkan dari Komasa hadir, Muhammad Saleh, Safaruddin, Ahmad Mirza Safwandy, Yuni Eko Hariatna dan Firdaus Mirza Nusuary.

Dalam kesempatan tersebut, Abu Razak menuturkan, penguatan maupun pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus dilandasi kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman perdamaian Helsinki.

"Saya mengajak berbagai pihak yang berpartisipasi dalam penguatan UUPA apakah itu dilakukan dengan jalan revisi atau dengan cara yang lain, tetap berpegang dengan semangat yang telah kita sepakati dalam MoU Helsinki, itulah yang menjadi dasar kita," kata Abu Razak.

Sekjen Partai Aceh itu juga berharap agar subtansi perubahan UUPA yang kemudian menjadi saran, masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah harus terlebih dahulu disepakati bersama oleh sejumlah pihak di Aceh dan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Subtansi dan masukan terhadap revisi UUPA harus kita sepakati bersama menjadi satu draf namun dengan tetap melibatkan berbagai pihak dan partisipasi rakyat Aceh," Tambahnya.

Sedangkan Presidium Komasa, Safaruddin dan Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya telah membahas sejumlah subtansi terkait dengan revisi UUPA, termasuk dengan penguatan Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

"Kami menyambut dengan baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang berada di bawah Wali Nanggroe, kita sepakat untuk menyatukan berbagai dokumen yang ada dan LWN menjadi titik kolaborasi perubahan UUPA ini," Ujarnya.

Terkahir, Safaruddin menyebutkan subtansi revisi dari Undang- Undang Pemerintah Aceh juga termasuk dengan penguatan kewenangan Wali Nanggroe Aceh.

"Subtansi revisi UUPA juga termasuk dengan penguatan kewenangan Wali Nanggroe Aceh," Tambah Muhammad Saleh.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!