Aceh Jaya Institute Desak KIP Aceh Cabut SK Pilkada 2022

bimcmedia.com, Calang : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Jaya Institute mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mencabut Surat Keputusan bernomor 1/PP.01.2-KPT/II/Prov/I/2021 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh.
"Kita Desak KIP Aceh untuk mencabut Surat keputusan itu karena bakal merugikan banyak pihak, kita khawatirnya disitu" Ungkap Maimun Panga, Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, kepada bimcmedia.com Sabtu (30/1/2021).
Di Jelaskannya, keputusan itu tentu saja di jadikan pedoman oleh para pihak yang berencana berpartisipasi aktif di pilkada mendatang, padahal Pilkada Aceh belum final pada 2022, Pusat belum menyetujui, pilkada pada 2022, bila KIP Aceh terlalu maju, ini patut disinyalir KIP Aceh terjebak mainan politik, Padahal KIP harus tegak lurus pada azas Independen, Ujar Maimun yang juga mantan ketua KNPI Aceh Jaya.
Menurutnya, KIP Aceh harus bebas dari jebakan jebakan politik dan sebisa mungkin meminimalisir konflik regulasi di Aceh.
"Sebagai lembaga penyelenggara, KIP Aceh tidak boleh terjebab dan harus mampu memastikan tidak ada kepentingan pihak lain yang memboncengi, Tetap menjaga netralitas lembaga dengan cara berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemerintah Pusat" Demikian disampaikan Maimun Panga.
Sebagaimana diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu lalu sudah menetapkan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 17 februari 2022, namun Mereka masih menunggu hasil koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
---
[Redaksi]
Komentar