Adukan Keresahan Masyarakat Melalui Medsos, Satpol-PP Gayo Lues Gerak Cepat

Satpol PP
Ilustrasi saat Satpol PP Gayo Lues melakukan Pengamanan hewan ternak | Ist

Bimcmedia.com, Blangkejeren : Bermula dari kekesalan warga Gayo Lues tentang gangguan hewan ternak di pasar pagi yang berujung dengan laporan melalui Facebook yang langsung dituju kepada Satpol PP Gayo Lues maka tim lapangan menyegerakan diri untuk terjun kelapangan. (05/03/2022).

Dalam laporan yang di sampaikan oleh akun bahwa Facebook atas nama Ratna Mak Fazar yang menyampaikan keluhan hewan ternak berupa sapi tersebut maka yang bersangkutan menyampaikan keluhannya.

“kepada Bapak Satpol PP … mohon ditertibkan lembu2 di pajak terpadu ni… kami sangat kesal merasa tidak nyaman ada nya lembu2 setiap pagi .. sesoboh len nge panie barang kami. Untungepe 1000 we.. ngepanne pak.. (padahal masih pagi tapi lembu tersebut sudah melahap barang dagangan kami. Untung dari dangan itu cuma 1000. Tapi lembu tersebut malah sudah memakannya.)” tolong rakyat kecil pak. Ungkapnya Ratna Mak Fazar dalam laporannya yang di unggah di facebook.

Pada unggahan facebook tersebut Ratna Mak Fazar juga menyertakan foto sebagai bukti laporannya dan tampak dua ekor sapi yang sedang berjalan dan mencari makan di pasar pagi Gayo Lues tersebut.

Selanjutnya pada minggu pagi (05/03) Satpol PP Gayo Lues segera melaksanakan razia hewan ternak. Meski ini sudah berulang kali di lakukan oleh satpol PP Gayo Lues namun kesadaran dari pemilik ternak memang masih sangat kurang dan terkesan abai dan egois.

Padahal dampaknya dapat merugikan orang lain baik itu barang dagangan atau bahkan akibat kotoran hewan yang berserakan.

Menyambung lidah Kasatpol PP Gayo Lues, Kabid Trantib Saniman kembali berpesan agar masyarakat pemilik hewan ternak lebih peduli dan mentaati peraturan yang telah di buat.

“Kita berharap adannya kesadaran dari masyarakat diseputaran pajak terpadu agar menjaga hewan ternak untuk tidak berkeliaran pada tempat tempat umum dan mematuhi resam terkait hewan ternak yang ada dikampung tersebut, sehingga pihak pengelola pajak terpadu dan penertiban tidak harus memfokuskan bekerja 24 jam untuk menangani hal ini dan pedagang serta pembeli dapat beraktivitas dengan nyaman.” Tegas Saniman

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!