Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Ahli Waris Menang Sengketa Kepemilikan Lahan, Sekolah Di Segel 

Laporan ,
Ahli Waris
Ilustrasi Segel Gerbang Sekolah

Bimcmedia.com, Nasional : Sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Tanggerang, Banten di segel oleh orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang menyiapkan lokasi tetap bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka.

Puluhan siswa sekolah dasar negeri kiara payung di desa kiara payung Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kebingungan saat dimintai untuk keluar dari perkarangan sekolah mereka dan terlunta-lunta di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

Tidak lama kemudian datang sejumlah seorang datang menutup dan menyegel gerbang sekolah yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Para siswa terpaksa pulang dan guru harus melakukan uji coba proses pembelajaran tatap muka terbatas.

.

Segel Gerbang Sekolah
Spanduk  Terpasang pada Gerbang Sekolah | Int

Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga pemilik tanag juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang

Nomor:1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.

Penyegelan yang rencananya dilakukan selama tiga bulan, sehingga mebuat orang tua resah atau khawatir. PTMT di Kabupaten Tanggerang memang belum resmi di gelar karena karena kota tersebut masih berstatus PPKM level tiga.

Namun, orang tua siswa sangat berharap Pemkab Tanggerang segera mencari solusinya. "Saya juga sangat bingung, karena anak saya sekolah di sini udah kemaren Corona libur sangat panjang dan sekarang udah mulai mau normal malah keadaannya seperti ini," ujar Marlina salah satu Orang Tua Siswa.

Sengketa kepemilikan lahan yang dimiliki oleh SDN Kiara Payung berawal sejak 2019 lalu, sejak ahli waris melakukan gugatan dan pada 2020 pihak penggugat sehingga tanah dikembangkan ke ahli waris. Namun, hingga saat ini pihak ahli waris belum menerima hak atas kerugian dari pihak pemerintah Kabupaten Tanggerang sesuai dengan putusan pengadilan.

Muhidin selaku Ahli Waris Tanah sekolah mengatakan "Selama ini kita juga merasa kecewa yang mendalam, terhadap Bupati Kabupaten Tanggerang, karena tidak patuh dan taat terhadap putusan pengadilan" ucapnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggerang segera mencari lokasi penampungan untuk siswa dan guru yang diantaranya adalah dengan menitipkan ke sekolah lain, rencana tersebut sesuai dan sejalan dengan Kabupaten Tanggerang untuk ganti rugi Ahli Waris.


[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...