Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Akademisi Minta Panwaslih Aceh Barat Tegas Tindak Pelanggaran Pilkada

M. Yunus Bidin, akademisi dan pemerhati politik. Foto/Kiriman untuk Bimc Media.

Bimcmedia.com, Meulaboh; M. Yunus Bidin selaku akademisi dan pemerhati politik Universitas Teuku Umar, Meulaboh meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat agar bertindak tegas menindak pelanggaran pada Pilkada.

Yunus mengatakan, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terhadap pengawasan tahapan Pilkada khususnya di Aceh Barat, Panwaslih diminta tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum dalam objek ruang lingkup, fungsi dan tugasnya.

"Baik pelanggaran pidana administrasi negara maupun  pelanggaran kode etik," Kata Yunus, Sabtu (02/11/2024).

Menurutnya, hal itu di pandang penting untuk menunjukkan jati diri Panwaslih sebagai institusi yang mandiri, profesional dan tidak condong atau memihak pada kepentingan politik tertentu.

"Meski kita ketahui Panwaslih  di bentuk dan dipilih oleh DPRK yang merupakan representasi keanggotaan  partai politik pengusung calon kepala daerah, akan tetapi sikap dan keputusan
Panwaslih tidak boleh condong atau memihak pada kepentingan politik tertentu," Jelasnya.

Ia menambahkan, jika peristiwa hukum itu terjadi maka institusi Panwaslih disinyalir tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik  terbuka peluang untuk di laporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Publik tentu terus memantau dan mengawasi kinerja Panwaslih agar tetap on the track," Ujar Yunus Bidin yang juga Mantan Komisioner Panwaslih Aceh Barat Pilkada 2017.

Dikatakannya, terkait temuan atau laporan yang di dapat melalui mekanisme pengawasan, sikap Panwaslih tetap mengacu pada ketentuan hukum baik formil maupun materil dengan terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian secara mendalam.

Dengan demikian, kata Yunus Bidin rekomendasi atau putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih lebih berkualitas dan tidak cacat secara hukum serta tidak mencederai rasa keadilan orang lain.

"Disamping itu panwas diminta tidak bekerja berdasarkan opini publik dan tekanan politik dari berbagai manapun," Tutupnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...