Akhirnya Masjid Jabir Al Ka’by resmi Gugat Bupati Ramli ke Pengadilan

Bimcmedia.com, Meulaboh : Setelah sekuat lama terjadi polimik di Masjid Jabir Al Ka'by antara pengurus Yayasan Hidyur Rasul dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dengan Pemerintah dan sejumlah pihak terkait, akhirnya Kuasa hukum resmi menggugat Bupati Ramli,Cs ke pengadilan Aceh Barat pada Rabu lalu (30/03/2022).
Gugatan Masjid Jabir Al Ka`by terhadap Bupati Aceh Barat dan Sejumlah Pejabat Lainnya guna mencari solusi terhadap persoalan yang timbul di tempat ibadah tersebut selama ini sehingga para jamaah merasa tidak lagi nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan Masjid.
"Pada hari Rabu, 30 Maret 2022, kami Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir al Ka`by, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Bupati Aceh Barat" ujar Akbarul Fajri,S.H dkk dari Jeumpa Law Firm.
Bersamaan dengan itu, Kuasa hukum Jabir turut menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP dan WH) Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan PJ. Keuchik Gampong Drien Rampak. Kecamatan Johan pahlawan.
"Kuasa hukum Masjid Jabir Al-Ka'biy Meulabôh sudah memasukkan gugatan terhadap Bupati Acèh barat dan sejumlah pejabat lainnya ke PN meulaboh" ungkap Akbar ke bimcmedia.com
Para pihak tersebut di gugat karena selama ini telah melakukan pelarangan ibadah salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy, melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy. tambahnya.
Gugatan tersebut telah di ajukan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dengan nomor register PN MBO-032022LLI dan nomor perkaranya: 5/Pdt.G/2022/PN Mbo, setelah sebelumnya berbagai upaya lain yang bersifat non-litigasi telah ditempuh.
Dengan adanya gugatan ini, para pihak tergugat semestinya dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan berbagai akibat hukum lainnya dan mengganggu ketertiban atau memicu kegaduhan di masyarakat. kata Akbar
Jama'ah berharap, Majelis Hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya berdasarkan aturan perundang - undangan yang berlaku, yang itu semua dapat melindungi hak dasar pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy dimana selama ini terus didiskriminasi. Tutupnya.
Sebagaimana diketahui, selama Bupati Ramli mengendalikan Aceh Barat ada beberapa perkara hukum yang terjadi seperti Kasus deng Tgk Janggot berapa waktu lalu, Perkara dengan Forum Persaudaraan Keuchik (FPK) dan sejumlah persoalan lain yang timbul, namun menariknya semua di hadapi secara santai oleh Bupati dan dinyatakan selesai. ***
Komentar