Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan Ke Rutan Mabes Polri

Putri Candrawathi
Ferdy Sambo (Kiri) dan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J (Kanan) | Ist

Bimcmedia.com, Jakarta : Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

Diketahui sebelumnya, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, diantaranya yaitu Ferdy Sambo, para ajudannya Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer, sopir pribadi istrinya, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Kemudian, empat tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh polri, sementara disaat yang bersamaan Putri belum ditahan, namun Bareskrim Polri telah mengirim surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi, selain itu Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap tersangka.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penahanan tersebut diputuskan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini PC dalam keadaan baik. Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, maka hari ini tersangka kita putuskan akan ikut ditahan di Rutan Mabes Polri," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/09/2022).

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyebutkan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

"Polri akan segera melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 3 Oktober mendatang," jelasnya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung, kemudian para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!