Akhirnya TGK Janggot CS Jadi Tersangka Pada Insiden Pendopo Bupati Ramli. MS
bimcmedia.com, Meulaboh : Dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli.Ms di pendopo Bupati Aceh Barat selasa Sore 18 februari 2020, perkara Teungku janggot dilaporkan ke polusi san sampai saat ini terlapor belum jadi tersangka malah pelapor jadi tersangka dalam laporan bupati selanjutnya
Kuasa Hukum Zahidin alias tgk Janggot Zulkifli,S.H kepada bimcmedia.com kamis (21/1/2021) mengatakan Penetapan Tersangka Tgk Janggot dinilainya Prematur dan Cendrung di Paksakan
Menurutnya, sebab Untuk membuktikan apakah benar atau tidak Penetapan Tersangka Tersebut Harus di buktikan dulu Laporang Tgk Janggot Terhadap Ramli MS yang saat ini masih berproses di Polda Aceh
"hal yang di Pertontonkan oleh Polres Aceh Barat sekaligus menunjukkan bukti kepada Masyarakat Bahwa Hukum Tumbul Kepejabat Tajam Ke Rakyat" Tegasnya
Harusnya Penyidik Terlebih dahulu tau membedakan yang mana Perkara Pokok dan mana perkara setelah perkara Pokok selesai, agar bisa melanjutkan perkara berkaitan lainnya. Kata dek jol, begitu panggilan akrab untuk nya
Kuasa hukum juga menjelaskan, dalam surat yang diterima dirinya rabu kemarin, selain Zahidin, ada Abdul Aziz saksi tgk janggot yang juga jadi tersangka atas kasus dilaporkan ramli ms ke polres Aceh Barat termasuk Akrim, dengan perkara tindak pidana PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN ATAU ANCAMAN PENISTAAN DAN ATAU KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN ATAU PENISTAAN DENGAN TULISAN DAN ATAU PENGHINAAN.
Kepada yang sudah dijadikan korban sebagai tersangka, diminta untuk tetap tenang, jangan takut, kita hadapi perkara itu dengan fikiran sehat, semoga para pihak yang peduli dapat memberi saran dan dukungan, karena selanjutnya akan kita buat pengaduan resmi ke Propam MABES POLRI, Komisi III dan pihak terkait lainnya, kata dek jol
" Kita akan buktikan terhadap pernyataan Kapolri baru bahwa hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, dasar itu kita buat pengaduan Polres Aceh Barat kesana selain di praperadilan" Tegasnya
Dalam surat tertanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Parmahonan Harapan, S. H memanggil Zahidin alias tgk janggot untuk hadir ke ruang unit I Resum Sat reskrim senin 25 Januari 2021 pukul 10 . 00 wib untuk diambil keterangan sebagai Tersangka.
Sebagaimana diketahui, Insiden pendopo Bupati Aceh Barat terjadi pada selasa 18 februari 2020 yakni dugaan pemukulan yang dilakukan Bupati Ramli. Ms terhadap Tgk. Janggot, kemudian dilaporkan ke polisi Aceh Barat selanjutnya perkara ditarik ke polda Aceh, belakangan diketahui Bupati Ramli melaporkan korban dengan dugaan mengganggu kekuasaan umum, akhirnya tgk janggot, Abdul aziz dan akrim jadi tersangka, sementara Ramli. Ms selaku Bupati masih berstatus terlapor di perkara pokok.
---
[FL]
Komentar