Akibat Melaporkan Ketua PN Blangpide dan Tapaktuan Serta Panitera, Zulkifli Diperiksa
bimcmedia,com, Banda Aceh : Zulkifli, beberapa waktu lalu membuat laporan ke Mahkamah Agung tentang perilaku ketua Pengadilan dan Panitera, laporan tersebut kini telah direspon dan tim kerja mulai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor.
Selaku pelapor, Zulkifli kepada bimcmedia.com Kamis (12/11/2020) menjelaskan pada Jam 9.45 WIB hari ini TIM PENDELAGIAN TUGAS BP Mahkamah Agung Melalui Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Telah membentuk TIM Nomor :W.1U/12/PS.05/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, di Ketuai oleh Sigit Sutanto dengan Panitera Mawardi terkait dengan Laporan dirinya (Zulkifli, SH)
Hal yang dilaporkan sebelumnya yakni terkait Panitera Pengadilan Negeri Blangpidie tidak bersedia Menerima Pendaftaran Surat Kuasa. Jelasnya
"Dimana Pembentukan TIM Pendelagasian Tugas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Kepala BP (Badan Pengawas) Mahkamah Agung RI Nomor : 580/BP/Dlg/9/2020, tanggal 4 September 2020" Terangnya
Dalam Pemeriksaan Tersebut, Zulkifli,SH menjelaskan Bagaimana Kronologis Penolakan Pendaftaran Surat Kuasa padahal Surat Kuasa Tersebut telah diberi Nomor : W.1U20/SK.7/HK.02/7/2020, tanggal 2 Juli 2020, atas penolakan tersebut Saya dan Rekan Sejawat menanyakan dasar hukum dimana Panitera PN Blangpidie tidak menjelaskan hal tersebut,
Panitera saat itu malah mengatakan kepada kami untuk keluar dari ruangannya seraya menambahkan Pokoknya Penandatangan dan Pencabutan Kuasa Wajib didepanya. Jelas zul
Kemudian setelah tanya jawab dan pemeriksaan selesai Ketua TIM Pemeriksa meminta pelapor untuk datang kembali pada hari Senin guna menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, hal ini menjadi aneh sebab seharusnya begitu pemeriksaan Berita Acaranya ditanda tangani hari ini juga, pungkasnya.
---
(Redaksi)
Komentar