Aksi Mogok Calon Karyawan PT.ASN, Rupanya Ini Masalahnya

bimcmedia.com, Suka Makmue : Terkait aksi mogok calon karyawan dan penutupan jalan oleh Calon Karyawan PT Agra Sinergi Nusantara (ASN) Kebun Ujung Lamie Kabupaten Nagan Raya, ternyata Mereka Orang Yang Tidak Lulus Seleksi karena tak Mencukupi Syarat sesuai ketentuan perusahaan
Perekrutan Calon karyawan PT. Agro Sinergi Nusantara (PT.ASN) Kebun Ujung Lamie dan Jaya Sejahtera berujung dengan aksi mogok kerja serta pemblokiran jalan.perusahaan , kejadian itu terjadi pada Jum'at, 02 Juli 2021.
Aksi mogok tersebut terjadi dikarenakan beberapa calon karyawan tidak lulus seleksi atau tak mencukupi syarat yang ditentukan oleh pihak perusahaan untuk menjadi karyawan tetap di PT.Agro Sinergi Nusantara, begitu rilise diterima bimcmedia.com Sabtu (3/7/2021) dari Managemen perusahaan
Dikonfirmasi via telepon terkait aksi tersebut, Cahiruzzaman atau sering disapa Yudi Manager Kebun Ujung Lamie untuk kepentingan pemberitaan menjelaskan bahwa, para karyawan yang melakukan mogok merupakan oknum pekerja tidak lulus seleksi karena mencukupi syarat menjadi calon karyawan tetap di perusahaan, tetapi mereka memaksakan untuk tetap diluluskan sehingga memprovokasi para pekerja lain agar melakukan boikot
" Mereka yang mogok itu orang yang tidak lulus dan tak mencukupi syarat menjadi calon karyawan di perusahaan, tetapi mereka ingin tetap diluluskan dan memprovokasi dan mengintimidasi pekerja lain untuk melakukan mogok" ungkap yudi sabtu.(03/07/2021)
Selain itu Yudi juga menjelaskan, para pekerja yang tidak lulus tersebut juga memprovokasi bahkan mengintimidasi para karyawan aktif atau karyawan tetap untuk melakukan mogok kerja, dampak dari kejadian itu menyebabkan produksi dari kebun tidak keluar dan perusahaan merugi.
" Mereka yang tidak lulus memprovokasi dan mengintimidasi para pekerja yang aktif untuk tidak bekerja atau mogok, hal itu menyebabkan produksi kita tidak keluar dan perusahaan rugi" tegas yudi.
Selain itu Amirsyah staf sdm PT. Agro Sinergi Nusantara juga menjelaskan terkait calon karyawan pemanen untuk karyawan tetap ia menjelaskan total dari 56 orang, 13 orang lulus menjadi karyawan tetap, 22 orang diberikan kesempatan untuk mengikuti training kembali selama 3 bulan serta 21 orang tidak lulus.
"Terkait CKP itu 13 orang lulus sebanyak 13 orang, 22 diberikan kesempatan kembali training selama 3 bulan serta 22 dinyatakan tidak lulus" ujar Amirsyah via telepon.
Amirsyah juga menambahkan perusahaan juga membuka kembali kesempatan bagi 21 orang yang tidak lulus untuk mengikuti training kembali tetapi dengan syarat harus mengikuti training (penilaian) kembali selama 6 bulan.
"Iya perusahaan memberikan kesempatan bagi 21 ckp yang tidak lulus untuk dapat mengikuti kembali sebagai calon karyawan tetap di dalam perusahaan dengan masa training selama 6 bulan syarat dan ketentuan berlaku" tutup Amirsyah.
Terkait sanksi bagi karyawan tetap yang mengikuti aksi mogok serta pemblokiran jalan Edi Irianto Manger kebun Jaya Sejahtera menjelaskan, bahwa karyawan dinas melakukan hal tersebut diberikan sanksi mangkir sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarenakan tidak masuk kerja tanpa izin dihari dinas.
"Untuk sanksi kita hanya memberikan mangkir saja itupun karna tidak masuk kerja dihari dinas dan itu sesuai dengan aturan perusahaan kita" ujar Edi.
(Red)
Komentar