Aktivis Simeulue; Pejabat Publik Tak Terlepas Dari Ruang Kritikan Mayarakat

Bimcmedia.com, Sinabang; Aktivis asal Kepulauan Simeulue yang menjabat Menteri Advokasi Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) Rifqi Egi Candra Gunawan menilai pihak-pihak diluar lembaga pemerintahan Kabupaten Simeulue mulai terkesan melakukan tendesi politik kepentingan.
Bahkan menurut Candra, tendesi politik kepentingan di luar lingkaran pemerintahan itu diduga turut melahirkan upaya pembungkaman terhadap nalar kritis masyarakat sebagai warga negara, untuk mengawasi tindakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Pihak-pihak luar pemerintahan yang tendesius itu terkesan seperti tameng terhadap pendapat para pengkritis, padhal hak masyarakat untuk mengeluarkan pikiran melalui lisan maupun tulisan jelas-jelas hak yang diberikan oleh negara, bukan hanya itu dalam Undang-Undang Pelayanan Publik jelas kita punyak hak untuk melakukan pengawasan," Ungkap Kader HMI itu kepada media melalui keterangan persnya, Minggu (02/03/2022).
Masih Kata Candra, walaupun Kepala Daera Kabupaten Simeulue saat ini bukan hasil pemilihan umum dan merupakan hasil penujukan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan berarti terlepas dari ruang kritikan masyarakat.
"Memang Kepala Derah saat ini bukan dari hasil pemilihan umum, akan tetapi bukan semerta-merta tidak boleh dikritik dan dinilai, yang perlu di garis bawahi Penjabat Bupati merupakan pejabat dan pelayan publik. Selama pendapat yang dilontarkan bersifat membangun dan bukan menghakimi sah-sah saja, perlu diketahui kritikan merupakan bahan paling santun yang dilakukan oleh infrastruktur politik terhadap suprastruktur politik," Jelas mahasiswa Prodi Ilmu Hukum tersebut.
Sambungnya, kritikan lahir karena tuntutan pemenuhan kebutuhan pelayanan, maupun hak layanan dasar
setiap masyarakat setempat sebagai warga negara, yang harus dipenuhi pemerintah, semisal layanan pendidikan.
"Misal persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemarin, yang merasakan dampak bukan hanya guru tetapi proses pendidikan para pelajar ikut terganggu, kita paham PJ Bupati tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang berdampak pada hukum (civil effect) kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri namun bukan berarti kegiatan pembinaan, pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan satuan pendidikan tidak dapat dilakukan walaupun demikian melalui jalur koordinasi dengan pejabat atasan terkait," Tambahnya.
Pemuda itu berharap, pejabat publik di Kabupaten Simeulue dapat terus terbuka dengan semua kalangan masyarakat serta bebas dari tekanan pihak-pihak tertentu, sehinga pendidikan maupun sektor lain dapat mengalami kemajuan yang signifikan di masa mendatang.
"Siapapun pejabatnya, kritikan dari masyarakat terhadap kinerja pejabat publik seyogyanya dipandang baik dan penting sebagai saran masukan demi kemajuan bersama, serta untuk perubahan Kabupaten Simeulue yang lebih baik di masa mendatang," Tutupnya.
Komentar