Aliansi Mahasiswa Bireuen Resmi Laporkan Kejari Bireuen ke JAMWAS

Bimcmedia.com, Jakarta : Aliansi Mahasiswa Bireuen (AMB) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Bireuen ke Jaksa Muda Pengawas (JAMWAS) di Kejaksaan Agung RI pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 terkait penghentian penyelidikan kasus Korupsi Bansos UEP 2020 di Bireuen.
Laporan tersebut diwakili oleh Ketua Dewan Presidium FORKOPMABIR di Jakarta dan diterima lansung oleh bagian pengaduan JAMWAS Kejagung RI.
Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Bireuen Azis Al Khuzzar dalam rilisnya kepada bimcmedia.com, Rabu, (22/09/2021) menyebutkan "Laporan yang ditandatangani oleh Lintas OKP, Paguyuban dan BEM merupakan atas tindak lanjut dari aksi Pernyataan Sikap didepan Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 lalu,"
"Kita akan tetap fokus dan mengawal kasus ini dituntaskan, Aliansi Mahasiswa Bireuen akan terus berupaya agara kasus ini dilanjutkan sampai tuntas," tegas Aziz
Selanjutnya Aziz dari Aliansi Mahasiswa Bireuen melaporkan Kejari Bireuen berdasarkan kajian-kajian Hukum dan hasil dari diskusi dengan sejumlah Praktisi Hukum bahwa penghentian penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos oleh Dinas Sosial ditemukan kejanggalan dan diduga ada permainan.
Menurut Aziz, Aliansi Mahasiswa Bireuen untuk membuat laporan terkait kasus ini merupakan komitmen bersama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum di Kabupaten Bireuen dalam hal ini pihak Kejari.
"Seperti yang kita ketahui bahwa kasus ini sudah menjadi atensi publik karena alasan yang tidak masuk akal dari pihak Kejaksaan, dugaan kasus korups UEP bansos di Dinas Sosial Bireuen merupakan kasus korupsi yang melibatkan nasib 250 jiwa masyarakat miskin," imbuh Aziz
Alasan pemberhentian karena Kepala Dinas Sosial sudah mengembalikan kerugian negara pada proses lidik kasus ini di kejari.
Padahal kata Aziz, secara etik prosedural hukum, pengembalian ini seharusnya dimaknai oleh Kejari Bireuen sebagai itikad baik dalam mengakui kesalahan, tetapi tidak mengurangi sifat melawan hukum, seharusnya kasus tetap dilanjutkan karena pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus sifat melawan hukum.
"Yang perlu kami tekankan, ini kasus korupsi, bukan kasus utang piutang, dampak yang harus dilihat bukan hanya pada perspektif menyelamatkan kerugian negara saja tetapi lebih kepada dampak sosial dan dampak budaya birokrasi di Kabupaten Bireuen," jelas Aziz
Aliansi Mahasiswa Bireuen juga kembali mempertanyakan komitmen Bupati Bireuen yang berjanji akan segera mencopot Kadis Sosial Mulyadi.
"Beberapa waktu lalu Bupati telah berjanji untuk segera mencopot Mulyadi dari Kadinsos dalam jangka waktu 10 hari, namun ini sudah 14 hari tidak ada reaksi apapun dari Muzakar A Gani," pungkas Aziz
[A-]
Komentar