Alumni SMA Negeri 8, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli.

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Fathur Muda Angkasa merupakan Alumni Siswa Sekolah Menegah Atas Negri (SMAN) 8 kota Banda Aceh Klarifikasi atas Tudingan nya terhadap Rumah Sekolah yang ia Duga melakukan pungutan liar (Pungli) Bagi Para Murid yang ingin Mengambil Ijazah.
Diberitakan sebelumnya, Fathur Menduga Bahwa Pihak Sekolah telah melakukan perbuatan Ilegal yang bertentangan dengan
aturan yang sudah di tetapkan oleh mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.
Namun setelah Dirinya Mengkonfirmasi Kepada Kepala Sekolah SMA 8 Kota Banda Aceh, Nurrizayani,
Ia Menjelaskan Kalau Uang yang di Pungut itu merupakan bentuk sukarela sebagai wujud Terima kasih Para Murid dan Wali murid kepada Pihak Sekolah.
"Saya minta maaf kepada ibu Kepala Sekolah Nurrizayani, S.Pd. atas kesalahpahaman sehingga telah mencoreng nama baik sekolah" Kata Fathur Muda Angkasa, Kepada Media ini Melalui Pesan WhatsApp, Kamis,(7/9/23).
Bahkan Fathur Menuturkan, Jika dirinya sempat berkomunikasi dengan Kepala Sekolah Setempat, Dan menjelaskan Jika selama ini Pihak Sekolah tidak pernah meminta uang dari siswa atau wali murid untuk kepentingan sekolah.
" Kita tidak pernah meminta uang dari siswa atau wali murid untuk kepentingan sekolah, siswa memberikan sumbangan dalam bentuk sukarela sebagai wujud terima kasih mereka terhadap sekolah. " Kata Fathur Saat Dirinya Konfirmasi Kepsek itu.
Diakhir, Kata Fathur, Kepala sekolah juga menegaskan bahwa, jika ada pihak tenaga pendidik (guru) yang meminta uang dalam bentuk apapun mohon informasikan kepadanya.
"Karena Pemerintah telah mengalokasikan semua biaya untuk kebutuhan sekolah" Tutur Alumni SMA Itu saat percakapan nya dengan Kepala Sekolah.
***
Komentar