Amanah MoU Helsinki, BEM Nusantara Minta DPR RI dan Pemerintah Pusat Komitmen dengan Kekhususan Aceh dengan UUPA
bimcmedia.com, Jakarta : Kornus Sumateta BEM Nusantara Mudasir minta agar Komisi II DPR RI dan pemerintah Pusat harus iklas Aceh menggelarkan Pilkada pada tahun 2022 karena pemrintah Pusat dan DPR RI harus merujuk pada Undang-undangan Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai amanah MoU Helsinki.
Mudasir sebagia Kornus Sumatera BEM Nusantara sudah bangun Konsolidasi dengan Korda Se-Sumatera, Kornus Se-Nusantara dan juga dengan Korpus BEM Nusantara terkait polimit pilkada aceh 2022 yang belum ada kepastian dari DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Alhamdulillah hasil konsolidasi yang kami bangun mendapatkan hasil yang positif terhadap pilkada aceh yang di rencana pada tahun 2022, kawan Bem Nusantara setuju untuk aceh menyelenggarakan pilkada aceh pada tahun 2022 dikarenakan aceh adalah daerah istirahat / kekhususan Aceh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai amanah dari MoU Helsinki.
Maka dari itu saya Mudasir Kornus Sumatera BEM Nusantara dan juga putra aceh mendukung penuh pilkada aceh pada tahun 2022 dan saya minta kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar mengizinkan aceh menggelar pilkada pada tahun 2022.
lanjut Mudasir Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur dalam undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. masyarakat Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati pilkada aceh 2022.
Dan KIP Aceh sudah mengeluarkan keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Maka dari itu tolong DPR RI dan pemerintah Pusat untuk mendukung penuh pilkada aceh pada tahun 2022 karena UUPA lahir dari sebuah konsensus perdamaian aceh dalam bingkai NKRI tutup Mudadir kader HMI Koordinator KBMA Nusantara.
---
[Redaksi]
Komentar