Amarah Tuntut Penyelesaian SPPD Fiktif DPRK Simeulue di Kajati Aceh

Bimcmedia.com, Banda Aceh ; Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh guna menuntut kepastian hukum terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Simeulue , Jumat (01/04/2022).
Adapun Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Aldi Irawan mengatakan pihaknya malakukan aksi tersebut untuk mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar mengintruksikan Kejari Kabupaten Simeulue guna menuntaskan kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK, yang belum ada penyelelesaian hingga saat ini.
”Kami sudah menunggu dan mengawal dua tahun lamanya, tetapi belum ada kejelasan" pungkas Aldi dalam keterangan rilisnya yang di terima bimcmedia.com, Jumat (01/03/2022), siang.
Kemudian Koordinator lembga Amarah Isra Fu’addi, S.H menambahkan selain meminta kejelasan hukum aksi itu juga dilakukan guna mendesak Kajati Aceh agar melaksanakan tindakan evaluasi kinerja Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue yang diduga sengaja melalaikan proses kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue.
''Menurut Kami hasil LHP BPK RI kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar yang disampaikan oleh Kejari adalah bukti yang kuat untuk segera menetapkan tersangka dibalik kasus tersebut, tetapi sudah 4 bulan sejak keluarnya hasil LHP belum juga ada progres dan kejelasan, Ada apa?” tutur Isra
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menjumpai masa aksi Amrah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut yang sudah dilakukan audit BPK, akan tetapi belum adanya penetapan tersangka.
"Terhadap kasus ini memang sudah ada audit BPK, tetapi belum ada penetapan tersangka. dengan adanya adek - adek datang kesini maka kami mendukung apa yang adek-adek sampaikan dan segera,yaa,segera. ini akan saya laporkan ke pimpinan untuk segera kasus ini kami minta untuk digelar di Kejati Aceh, mendengarkan apa yg mereka kerjakan selama ini terhadap kasus tersebut” jelas Kasi Penkum Kejati Aceh.
Terakhir dalam pergelaran aksi yang di lakukan Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh juga turut di dahari masa dari organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa). ***
Komentar