Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Angkut Gas Bersubsidi secara Ilegal, Satu Unit Avanza di Amankan Polres Aceh Barat

Laporan ,
Mobil pengangkut Gas Bersubsidi secara ilegal terjaring razia cipkon Polres Aceh Barat foto/ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Kepolisian Resor Polres Aceh Barat mengamankan satu unit mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1205 DH, mobil tersebut ditahan pada saat gelar razia gabungan Cipta Kondisi 2022 pada Kamis (11/8) kemarin.

Diketahui mobil tersebut diamankan dikarenakan mengangkut puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diduga di ambil dari pangkalan Woyla yang mana gas tersebut akan diberikan kepada salah seorang di Kecamatan Johan Pahlawan.

"Dari hasil razia cipta kondisi pada malam lalu tim gabungan berhasil mengamankan satu Unit mobil Avanza yang mengangkut gas elpiji sebanyak 40 buah dari hasil keterangan pelaku DA telah melakukan hal ini sebanyak tiga kali dari 4 Agustus, 8 dan 11 Agustus,"kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Sat Reskrim AKP Riski Adrian kepada media Sabtu (13/8/2022).

Adapun terduga pelaku ini melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 2020 atas perubahan hak cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang migas, yang mana unsur pasalnya setiap orang yang salah penyalahgunaan barang bersubsidi yaitu berupa gas mengangkut maupun berniaga yang mana akan diancam dengan kurungan 6 tahun atau dendam 60 miliyar.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial DA ia merupakan warga Woyla, Kabupaten Aceh Barat, yang mana pelaku mengambil gas elpiji tersebut di pangkalan R di Woyla Induk seharga 20 ribu di atas harga enceran dan berencana menjual seharga 25 ribu kepada DV warga Kecamatan Johan Pahlawan.

Selanjutnya tim penyidik Sat Reskrim polres Aceh Barat belum bisa menetapkan pelaku (DA) sebagai tersangka sementara masih berstatus saksi karena pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti lainnya serta keterangan saksi.

Tim yang bertugas juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap DV selaku penampung dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg tersebut, selanjutnya akan melakukan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH ) Migas Jakarta.

"Jika ini terbukti bersalah pelaku usaha migas ini bisa di cabut izin usaha oleh perusahaan terkait, namun disini kita cuma berusaha melakukan proses sebagai mestinya agar kasus ini terang menerang sampai dengan tuntas"tuturnya

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai pangkalan-pangkalan yang menjual Harga Enceran Tinggi (HET) silahkan melaporkan ke polisi atau ke dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Barat.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...