Apel Green Aceh Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Tuntut Eksekusi Lahan PT Kalista Alam

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Yayasan Apel Green Aceh organisasi Masyarakat sipil yang bergerak dalam upaya perlindungan lingkungan Menuntut Pengadilan Negeri Suka Makmue, tuntut pihak terkait untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan PT Kalista Alam agar kepercayaan public terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga
"Sengketa pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam sebagaimana telah digugat oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 50/PDT/2014/PT.BNA Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 651 K/Pdt/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt/2017 telah menjadi perhatian kami dan masyarakat publik" Kata Syukur Ketua APEL Green Aceh melalui pesan tertulisnya kepada Bimcmedia.com, Jumat (17/3/2023)
Sambungnya, Sebagaimana pada tanggal 22 Januari 2019 Ketua PN Meulaboh mengeluarkan penetapan eksekusi melalui Penetapan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo 50/PDT/2014/PT.BNA jo 651 K/PDT/2015 jo 1PK/PDT/2015. Penetapan tersebut dilakukan setelah Ketua PN Meulaboh melakukan Aanmaning/teguran pada tanggal 7 Desember 2018, melakukan Aanmaning/teguran pada tanggal 20 Desember 2018, dan melakukan Aanmaning/teguran pada tanggal 10 Januari 2019
"Dalam Penetapan Ketua PN Meulaboh sebagai disebut diatas, Ketua PN Meulaboh meminta Bantuan Ketua PN Suka Makmue untuk dapat memerintahkan kepada Panitera pada PN Suka Makmue, jika berhalangan karena tugas lain diganti oleh wakilnya yang sah disertai dengan 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penjualan dimuka umum secara lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh terhadap Barang
"Berupa Sebidang tanah, bangunan dan tanaman diatasnya terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Batang Brok Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 dengan Luas Tanah 5.778 ha (lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan hektar) sebagaimana ternyata di dalam gambar situasi No 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Barat, berlokasi di kabupaten, Provinsi Aceh (Dahulu Nangroe Aceh Darussalam)” Jelasnya
Bahwa hingga hari ini, tulisnya lagi, Pengadilan Negeri Suka Makmue belum melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Nomor: 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 50/PDT/2014/PT.BNA Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 651 K/Pdt/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt/2017, dengan bebagai alasan
Berdasarkan point point di atas, APEL GREEN ACEH Menyampaikan Beberapa Poin tuntutan Sebagai Berikut :
1. Menuntut Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan PT Kalista Alam agar kepercayaan public terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.
2. Meminta Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kalista Alam ini karena Putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
3. Menghimbau masyarakat dan pihak pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi ini
Komentar