Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Apkasindo Aceh Minta Mentri ATR/BPN Ukur Ulang HGU PT Laot Bangko

Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting.Ist

Bimcmedia.com, SUBULUSSALAM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh mengeluarkan pernyataan tegas mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko.

Perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di Kota Subulussalam sejak 1989 itu diduga kuat mengelola lahan melebihi batas konsesi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting, mengungkapkan bahwa PT Laot Bangko awalnya mengantongi izin HGU seluas 6.818,91 hektare. Namun, setelah perpanjangan izin melalui SK Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 pada 21 Februari 2021, luas yang disahkan berkurang menjadi 3.704,10 hektare.

“Meski izin yang berlaku kini jauh lebih kecil, kami menemukan indikasi bahwa PT Laot Bangko tetap mengelola lahan di luar batas HGU yang sah. Ini telah menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat sekitar,” kata Netap, kepada Wartawan,Sabtu (3/5/2025).

Netap meminta agar Menteri ATR/BPN segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi batas lahan dengan mencocokkan peta HGU lama dan baru. Jika terbukti ada pelanggaran, Netap mendesak agar pemerintah mengambil langkah hukum dan administratif terhadap perusahaan.

Selain dugaan penguasaan lahan di luar konsesi resmi, Apkasindo Aceh juga menyoroti kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT Laot Bangko. Netap menyebut bahwa perusahaan tetap mengelola kebun meski izinnya telah habis sejak 31 Desember 2019 dan baru diperpanjang dua tahun kemudian, pada 2021.

“Selama dua tahun itu, PT Laot Bangko berada dalam status quo vadis—tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka tetap beroperasi. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Untuk itu, Netap mendesak agar Satgas Garuda diturunkan ke Subulussalam untuk mengaudit secara menyeluruh operasional dan legalitas lahan perusahaan tersebut.

“Jika benar ada kekosongan izin dan mereka tetap mengelola, maka negara dirugikan. Nilai ekonomi dari hasil pengelolaan tanpa izin itu harus dikembalikan kepada negara,” tandas Netap.

Apkasindo berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri ATR/BPN, segera mengambil tindakan konkret demi menciptakan keadilan agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak di sekitar wilayah operasional PT Laot Bangko.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...