Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah
DPC Demokrat Aceh Barat Siap Mengawal
bimcmedia.com, Jakarta ; Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan Masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diterima bimcmedia.com Jum'at (19/3/2021)
Teuku Riefky menjelaskan, Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.ungkapnya
Baca Juga :
- Ketua PA Aceh Barat Larang Kader Ikut Aksi Turunkan Malek Mahmud
- Beredar Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres JK - AHY, Ini Sebenarnya
- Meminta Perlindungan Hukum, DPC Partai Demokrat Sambangi Polres
- Sofyan Suri Sarankan Bupati Ramli Perbanyak Baca Aturan & Tupoksi Pendamping Desa
- Meneropong Calon Bupati Aceh Barat untuk Tahun 2022
Ia juga menyampaikan agar Masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi warga dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.”tegasnya
Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”Ujar Teuku Riefky mengakhiri.
Menanggapi permintaan Sekjend Partai Demokrat,. Ketua DPC Demokrat Aceh Barat H.Herman,SE kepada media ini Jumat (19/3/2021) menegaskan, siap melaksanakan arahan pimpinan dan akan mengawal gerakan begal partai di wilayah kerjanya.
---
[Redaksi]
Komentar