Arab Saudi Akan Laksanakan Ibadah Haji 2021, Tetapi Ada Syarat Khusus

Ibadah Haji 2021
Bimcmedia.com | Jama'ah Haji Tahun Lalu | Ist

Bimcmedia.com, Internasional : Arab Saudi telah memutuskan akan tetap melaksanakan ibadah haji 2021, akan tetapi ada syarat khususnya, untuk menghindari dan berjaga-jaga terkait dengan gejolak pandemi Covid-19.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh Zaky Zakaria, yang merupakan Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Arab Saudi setidaknya telah menetapkan delapan syarat khusus pada Haji tahun 2021 ini. Meskipun demikian, belum dikeluarkannya secara resmi tentang negara-negara mana saja yang akan mendapatkan izin pemberangkatan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Dikutip dari laman kompas.com, Rabu, (12/05/2021) menerangkan bahwasanya “Kerajaan Arab Saudi belum merincikan negara mana saja yang boleh dan tidak boleh, berikut kuota bagi jamaah luar Saudi belum diumumkan,” jelas Zaky.

Baca Juga : 

Amphuri bersama asosiasi lainnya juga telah siap untuk memberangkatkan Haji Khusus tahun 2021 berapapun jumlah kuotanya jama'ah ibadah haji.

Dari kedelapan syarat khusus yang telah ditetapkan, seluruh jamaah baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendapatkan vaksin yang telah disetujui Oleh Arab Saudi, sebeum bulan Dzulhijah ini.

Adapun jamaah ibadah haji tahun 2021 ini yang berasal dari luar negara Arab Saudi, vaksin covid-19 atau corona harus yang disetujui oleh Organisai Kesehatan Dunia (WHO), dengan dosis kedua didapatkan sekitar satu minggu sebelum memasuki wilayah negara Arab.

Zaky juga menambahkan, bahwa seluruh jamaah ibadah haji tahun 2021 ini dan pekerja wajib juga memakai masker selama berada dalam wilayah negara Arab Saudi. Bukan hanya itu, para jamaah ibadah haji juga harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Syarat Khusus Haji 2021

Berikut kelengkapan syarat khusus berangkat haji tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Perlunya jamaah dalam dan luar negeri untuk mendapatkan dosis vaksin yang disetujui di kerajaan sebelum awal bulan Dzulhijjah
2. Semua yang diminta dan pekerja dalam haji pada dua dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan melawan Corona, setidaknya seminggu sebelumnya
3. Mewajibkan jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mengambil vaksin corona yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia, dan dosis kedua adalah sekitar seminggu sebelum memasuki Kerajaan
4. Wajib memakai masker bagi semua jamaah ibadah haji dan pekerja setiap saat
5. Menunjukkan hasil tes bersertifikat negatif untuk virus corona, 12 jam sebelum kedatangan ke Kerajaan, dan baru untuk jangka waktu 72 jam setelah tiba di Kerajaan
6. Periode ini termasuk pemeriksaan ulang laboratorium yang disetujui setelah 48 jam oleh pihak kontraktor dengan penyedia layanan lapangan untuk peziarah
7. Yang mencakup pengendalian dan mendanai tingkat vaksinasi untuk 60 persen populasi kota, dari Makkah Al-Mukarramah dan Madinah kelompok sasaran untuk vaksinasi, sebelum permulaan ini argumen
8. Mengecualikan kelompok yang paling rentan untuk menjalankan haji, membatasi kelompok usia antara 18 - 60 tahun, dan mengkoordinasikan keluarnya jamaah dari tempat tinggal di luar program dasar dengan penerapan tindakan hati-hati Portal Berita Fashion Terakreditasi Jarak di dalam kediaman saat bermalam satu setengah meter antar jamaah.


[AN]

Komentar

Loading...