Aspek Hukum “Obstruction of Justice” dalam Pemidanaan

Laporan ,

bimcmedia.com / M.Yunus Bidin, SH,.MH Dosen Prodi Ilmu Hukum UTU / Direktur Eksutif LBH AKA Meulaboh/ Photo : dok pribadi

Perilaku yg menghalang- halangi proses penegakan hukum (law enforcement) dapat disebut sebagai tindakan "obstruction of justice", dalam terminologi hukum pidana ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Delik pemidanaan ini dapat dikenakan kepada siapapun yg melakukannya, sebagai cerminan prinsip hukum "supremacy of law' dan "equality before the law'.

Norma hukum tersebut diatur dalam pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP, serta Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Gagasan penerapan norma ini kembali mengemuka dalam menyikapi problem hukum Djoko Candra yg disinyalir ada beberapa pihak ikut terlibat dlm kasus tersebut, termasuk struktur penegak hukum.

Namun yg menjadi pertanyaan adalah apakah delik ini berani diterapkan atau hanya sekedar wacana saja?!. Soalan itu penting untuk dicecar agar kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua demi pembangunan supremasi hukum.

Delik pemidanaan ini bukan sesuatu yg asing sebenarnya, sebab sudah pernah diterapkan oleh institusi KPK pada Fredrich yg berprofesi sebagai pengacara ketika pengusutan kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Permasalahan hukum Djoko Candra harus dilihat secara objektif dengan harapan agar kebenaran & keadilan tidak boleh dicederai oleh siapapun termasuk perangkat negara sekalipun.
Lebih lanjut, terhadap penanganan kasus Djoko Candra apakah sesuai dengan due proces of law?

Untuk itu, mari bersama kita pelajari sekaligus menganalisis jalannya mekanisme hukum yang ada terkait dengan kedudukan hukum perkaranya baik dalam konteks formil maupun materil.
Demikian.

Oleh M.Yunus Bidin, SH,.MH Dosen Prodi Ilmu Hukum UTU/ Direktur Eksutif LBH AKA Meulaboh.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!