Atribut FPI yang Di Temukan POLRI, Masih Bisa Di Beli oleh Masyarakat

bimcmedia.com, Jakarta : Info terkini dari kuasa hukum terdakwa pada kasus dugaan kerumunan Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyikapi beberapa barang bukti diduga teroris yakni baju maupun buku Front Pembela Islam (FPI) atau atribut FPI bisa dibeli yang ditemukan polisi pada lokasi di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Adapun penyampaian Aziz terkait organisasi yang di komandoi Rizieq Shihab itu telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang pemerintah indonesia pada akhir Desember 2020 lalu.
Dilansir dari cnnindonesia.com Selasa (30/03/2021), kuasa hukum dugaan kerumunan Rizieq itu mengatakan "From Pembela Islam (FPI) sudah bubar dan Atribut FPI Bisa Dibeli ," ia mengucapkan hal tersebut pada tempat di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut ungkap Aziz terkait baju berlogo FPI dan buku berjudul "perbincangan From Pembela Islam (FPI) Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Memberi jawaban terkait beberapa tuduhan terhadap Gerakan Nasional Anti Ma'siat di Indonesia" yang disita polisi. Ia menilai barang bukti itu dapat di peroleh dengan dibeli.
Baca Juga Lainnya :
- Bom Bunuh Diri, Ketum SEMMI Jaksel : Jangan Dijadikan Penyudutan Kalangan Tertentu
- SEMMI Cab Langsa Menggelar Sekolah Kader I Jilid II
- Curah Hujan Tinggi , Drainase Meluap Banjiri Ruas Jalan Di Simeulue
- LSM SAYAP: Muara Krueng Teunom Penyebab Gampong Teredam Pasca Hujan Lebat
- Jumlah Bertambah 4.083 , Kini Total Positif Corona Di Indonesia 1.496.085
"Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana," di lansir dari ccnindonesia.com selasa (30/03/2021) ujar Aziz mengulanginya kalimat tersebut beberapa kali.
Lebih detail Aziz menyebutkan pihaknya masih belum memeriksa apakah terduga teroris yang ditangkap di Condet dan Bekasi memang benar anggota FPI. "Saya enggak tahu, belum dicek juga," pungkasnya.
Achmad Michelangelo, mantan anggota Hukum From Pembela Islam (FPI) juga menyampaikan persoalan atribut From Pembela Islam (FPI) dijual bebas di masyarakat.
Dikutip dari cnnindonesia.com, selasa (30/03/2021), Polisi tidak bisa sembarang menuduh bahwa terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Anti-terorisme merupakan mantan anggota FPI, hanya karena berdasarkan temuan atribut tersebut.
---
[RMa]
Komentar