Aturan Investasi MIRAS Resmi Dicabut Presiden Jokowi
bimcmedia.com, Jakarta; Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dikutip dari laman okezone aturan itu disebutkan empat provinsi yang dapat dilakukan penanaman modal yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah, maka aturan tersebut resmi dicabut presiden joko widodo
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, maka saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (02/03/2021).
---
[AMD]
Komentar