Aturan Larangan Mudik Di Aceh, Coach AR Learning Center Minta Pemerintah Aceh Lakukan Sosialisasi

Aturan Larangan Mudik Di Aceh, Coach AR Learning Center Minta Pemerintah Aceh Lakukan Sosialisasi
Bimcmedia.com | Coach AR Learning Center Perwakilan Aceh, MUHAMMAD RIFQI MAULANA C.PS, C.HRD, C.PW, C.CC, CT.ALC | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Coach AR Learning Center Perwakilan Aceh, Muhammad Rifqi Maulana C.PS, C.HRD, C.PW, C.CC, CT.ALC meminta pemerintah Aceh lebih giat mensosialisasikan aturan larangan mudik Lebaran.

Sosialisasi dapat dilakukan oleh sejumlah instrumen pemerintah, antara lain Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemerintah Aceh sempat melarang angkutan transportasi umum antar Kabupaten/Kota untuk beroperasi.

Namun, setelah terbit aturan yang kedua, izin operasi angkutan umum antar Kabupaten/Kota kembali dibuka di enam zona yang telah ditentukan gubernur Aceh, tutur rakyat Aceh tersebut.

Kebijakan Larangan mudik tersebut yang berubah-ubah dan tidak efektif membuat warga kebingungan. Dikarenakan minim sosialisasi Pemerintah kepada warga tentang Aturan Larangan Mudik tersebut membuat warga kebingungan," Ujar Rifqi

Baca Juga :

Coach AR Learning Center yang berpusat di Jogjakarta, Perwakilan Aceh MUHAMMAD RIFQI MAULANA C.PS, C.HRD, C.PW, C.CC, CT.ALC Maulana mengatakan, Pemerintah Aceh harus memperbanyak Melakukan Sosialisasi tentang Aturan Larangan Mudik di Aceh kepada masyarakat agar kebijakan tersebut konsisten, baik secara substansi atau koordinasi sehingga kebijakan yang ada mampu dipahami sehingga membuat rakyat patuh, taat dan tidak melanggar Aturan Larangan atas Kebijakan Pemerintah Aceh.

Berkenaan dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Asal Aceh ini, menilai aturan yang dibuat sudah sangat relevan. Apalagi, jelas saya, aturan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Saya berharap Pemerintah berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan larangan mudik tersebut agar larangan mudik tersebut bisa dipahami oleh masyarakat sehingga aturan tersebut tidak dilanggar dan masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah Aceh tersebut.

Tak hanya, itu pemerintah Aceh harus bisa berpikir bagaimana para warga dan mahasiswa yang merantau di luar daerah yang tidak bisa pulang, dapat diberikan kemudahan dalam rangka komunikasi,"

"Sehingga, betul-betul ketidakhadiran secara fisik bisa digantikan melalui silaturahmi yang bersifat daring," Tutup Rifqi

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!