Aturan Pengetatan Perjalanan Mudik Sejak 17 Mei 2021, Lebih Diperketat Lagi
Bimcmedia.com, Jakarta : Aturan pengetatan perjalanan, mulai diperketat kembali setelah larangan mudik lebaran berakhir, pada Senin, (17/05/2021). Aturan pengetatan perjalanan mulai diterapkan hari ini, dan berlakunya mulai besok pagi. (Selasa, 18/05/2021).
Aturan pengetatan tersebut tercantum dalam sebuah adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri akan diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Perjalanan Darat
Para pemudik perjalanan darat selama masa pengetatan selama perjalanan dengan menggunakan sebuah kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19, diantaranya : tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum melakukan keberangkatan untuk mudik perjalanan.
Apabila sangatlah diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 pada daerah yang akan melakukannya beberapa tes acak terhadap para orang-orang yang melakukan perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi.
Selanjutnya, orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen dimana hasil sampelnya yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasilnya negatif tes GeNose C19.
Orang yang melakukan perjalanan darat di himbau untuk mengisi e-HAC. Namun, bagi anak-anak yang umurnya di bawah 5 tahun tak diwajibkan untuk melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen ataupun tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Walupun nanti memiliki hasilnya tes negatif, orang yang melakukan perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan sebuah perjalanan apabila ada menunjukkannya beberapa gejala Covid-19 pada dirinya.
Orang yang melakukan perjalanan sangat diwajibkan untuk melakukannya sebuah tes diagnostik RT-PCR dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan Covid-19.
[Redaksi/AN]
Komentar