Ayah dan Anak Kompak Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta Rupiah

Bimcmedia.com, Banten : Ayah dan Anak yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kompak untuk korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp 418 juta. Keduanya kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
Dikutip dari laman berita iNews, Rabu (27/10/2021) Kepala bagian Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, mereka adalah SJ (54) mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi beserta anaknya dengan inisial YP (29) Kepala Bagian Keuangan Desa Sodong.
“Cara yang digunakan kedua tersangka tersebut adalah dengan mengurangi jumlah materi, barang dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa Sodong yang dipimpinnya pada saat itu, yang bersifat pembangunan fisik dan kedua tersangka korupsi dana desa juga tidak menyalurkannya sebagian dana yang seharusnya harus diserahkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat," Tambah Ajun Komisaris Besar Kepolisian Shinto Silitonga.
BACA JUGA :
- Dugaan Terlibat Kasus Korupsi, Kadis Perkim Aceh di tetapkan Tersangka
- Indikasi Korupsi, KPK kembali Periksa Pejabat Di Aceh
Selain dari pada itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto juga mengatakan bahwa pelaku atau tersangka YP tersebut adalah Seorang Kepala Bagian Keuangan yang awalnya mengajukan sebuah permohonan Dana Desa (DD) sebesar Rp.772 juta untuk keperluan pembangunan desa dan pada pelaksanaan ternyata dikurangi dan dialokasikan sebesar Rp 354 saja dan sisanya dari anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka dengan jumlah total sebesar Rp418, sesuai dengan hasil pemeriksaan kerugian Negara yaitu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang melakukan korupsi dana desa tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 joncto Pasal 18 UU No. 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) Kitab Undangan - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara dengan seberat - berat hukumannya adalah 20 tahun penjara.
---
[A]
Komentar