Baitul Mal Kota Subulussalam Buka Rekrutmen Calon Komisioner, Ini Persyaratannya

Bimcmedia.com,Subulussalam -Tim independen Seleksi Baitul Mal Kota Subulussalam saat ini tengah melakukan proses dan tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal setempat.
Kepala Sekretariat Baitul Mal kota Subulussalam Hera Novita SH kepada Bimcmedia.com,Kamis (4/7/2024) mengatakan Seleksi itu dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 03 tahun 2021 atas perubahan Qanun No.10 tahun 2018 tentang Baitul mal dan peraturan walikota No.57 Tahun 2023 tentang susunan organisasi,tugas fungsi dan tata kerja badan Baitul Mal kota Subulussalam tentang pembentukan tentang calon anggota badan Baitul Mal kota Subulussalam periode 2024-2029.
"Berdasarkan aturan tersebut kami membuka pendaftaran dari 8 Juli sampai dengan 16 Juli 2024,bagi yang ingin berminat silahkan datang ke sekretariat Baitul Mal kota Subulussalam yang berada di jalan Teuku Umar,Desa Subulussalam Barat Kecamatan simpang kiri,kota Subulussalam,"Ujar Hera
Hera pun berharap masyarakat yang betul-betul ingin bergabung dan memajukan Baitul Mal Kota Subulussalam yang dijuluki kota Sada kata itu agar segera mempersiapkan diri dan berkompetisi dengan sehat antara sesama calon lainnya.
Berikut persyaratan dan kriteria calon komisioner Baitul Mal kota Subulussalam:
Persyaratan :
1.Surat Permohonan
2.Pas foto terbaru berwarna latar biru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar
3.Fotocopy KTP
4.Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5.Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae")
6. Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan struktural dan fungsional pada lingkungan pemerintah kota Subulussalam
7. Surat pernyataan tidak sedang merangkap jabatan pada partai politik dan lembaga pendidikan dan lembaga sosial keagamaan lainnya
8. Surat keterangan kesehatan dan bebas narkotika dari rumah sakit
9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara Karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan dari pengadilan
10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman 'uqubat Karena melakukan jarimah berdasarkan putusan mahkamah Syariah
Kriteria :
a.WNI yang berdomisili di kota Subulussalam (KTP Subulussalam)
b. Beragama Islam
c.Bertakwa dan taat kepada Allah SWT
d. Amanah, jujur dan bertanggung jawab
e. Mempunyai integritas dan berakhlak mulia
f. Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar
g. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari zat narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang
h.Berusia minimal 35 Tahun dan paling tinggi 60 Tahun pada saat seleksi dilakukan
i. Tidak menjadi anggota Partai politik
j. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
k. Tidak sedang merangkap jabatan struktural pada lingkungan pemerintah Aceh atau pemerintah kota Subulussalam
l. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat,infaq dan wakaf
m.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan atau Uqubat Karena melakukan jarimah berdasarkan keputusan pengadilan mahkamah Syariah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Komentar