Baitulmal Simeulue Desak Pemerintah Keluarkan Regulasi Khusus Zakat Aceh

Laporan ,
Raswiadi, kepala Baitulmal Simeulue

bimcmedia.com, Meulaboh : Kepala Baitulmal kabupaten Simeulue Raseiadi mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan regulasi khusus zakat Aceh jangan mengambang sehingga memberatkan sang pengeluar zakat karena yang bersangkutan dibebani pajak juga.

Hal tersebut disampaikan Raseiadi kepada bimcmedia.com Kamis (25/2/2021) di Meulaboh usai mengikuti rapat regional dengan pimpinan Baitulmal Aceh di aula setdakab Aceh Barat.

Menurutnya, selama ini masyarakat dipungut pajak dan zakat, sehingga itu menjadi beban yang betat, harapan kita pemerintah dapat mengeluarkan sebuah aturan khusus untuk Aceh yakni kurangi pajak untuk zakat

" Kita mendesak DPR RI perwakilan Aceh kiranya dapat segera memperjuangkan aturan sebagai turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh terkait zakat sebagai pengurang pajak" Ungkapnya.

Mantan Aktifis pejuang UUPA itu menambahkan, hari ini malah terjadi dua kali pengutipan setelah pajak ada pengutipan zakat lagi, maka dasar itu dibutuhkan regulasi khusus untuk Aceh tentang zakat pengurang pajak, sebab jika dilihat pasal di UUPA terdapat aturan tentang zakat secara umum dasar itu dibutuhkan aturan khusus untuk pelaksanaannya, kata mantan ketua BEM STAI Teuku dirundeng Meulaboh era 2000an

Baca Juga :

Raseiadi merupakan Kepala Baitulmal Simeulue mengaku telah menyampaikan dalam forum rapat regional mengenai zakat harus diluar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, agar dana baitulmal bisa dicairkan kapan saja bila Masyarakat membutuhkan, kasihan orang miskin bila penyaluran zakat harus menunggu pengetukan palu Dewan Perwakilan Rakyat.

" Maunya untuk baitulmal dapat dijadikan Anggaran khusus diluar APBD murni yang harus menunggu paripurna DPR, agar penyaluran bantuan untuk Masyarakat miskin tidak terkendala " Harapnya

Memang dalam Qanun Aceh ada disebutkan kalau anggaran baitulmal bisa dicairkan tanpa harus menunggu persetujuan DPR, namun realisasi qanun tersebut belum bisa dilaksanakan tanpa dibarengi peraturan Gubernur atau peraturan Bupati/walikota di Aceh, tegasnya.

Selama ini terjadi kendala pengutipan zakat karena persentase pajak yang besar, maunya kalau pajak 15% dikurangi zakat 2,5% agar sama dengan daerah lain yang hanya dikutip pajak, sebab bila ditambah maka akan sangat membebankan pengusaha dan perusahaan dalam menyalurkan kewajiban nya, kata ketua Baitulmal tersebut.

Sampai saat ini zakat belum bisa di cairkan sebelum dasahkan APBD murni, maka dibutuhkan segera peraturan pemerintah khusus zakat Aceh, baik peraturan gubernur maupun lainnya, dana baitulmal memang harus khusus diluar APBD murni, tegasnya mengakhiri komentar.

___

[FL]

Komentar

Loading...