Batituud Teluk Dalam Hadiri Seleksi Baca Al-Qur’an Peserta Pilkades

Bimcmedia.com, Sinabang : Sebagai upaya dalam memberikan semangat dan ilmu di bidang ketatanegaraan serta keagamaan, Bati Tuud kecamatan Teluk dalam menghadiri seleksi baca Al-Qur'an bagi para peserta Pilkades, pada Kamis (03/02/2022).
Bati Tuud Koramil 06/Teluk Dalam Kodim 0115/Simeulue menghadiri kegiatan seleksi membaca Al-Qur'an bagi para peserta pada Pilkades (Pemilihan kepala desa), di kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 11 orang peserta Balon (Bakal Calon)Keuchik dari Kecamatan Teluk Dalam dari 3 Desa/Gampong melaksanakan wajib mengikuti tes membaca Al-Qur'an, sebelumnya para peserta tes yang merupakan calon kepala desa mengikuti seleksi ini setelah di nyatakan lulus atau melewati proses seleksi administrasi.
Adapun persyaratan tersebut merupakan agenda tercatat dalam tahapan atau proses Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Simeulue. Hal itu sesuai dengan isi Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Keuchik di Provinsi Aceh.
Dimana pada kesempatan tersebut Bati Tuud Serma Syafoni mengatakan, apabila peserta yang merupakan bakal calon kepala desa tidak mampu membaca Al-Qur'an, maka secara otomatis di anggap tidak memenuhi persyaratan mengikuti kompetisi pemilihan kepala desa berdasarkan jadwal yang telah di tentukan.
"Ada tiga karakter yang di nilai, pertama adab peserta, kedua harkat dan mat dari bacaan dan yang ketiga makharijul huruf (makhraz huruf) dari bacaan di mana tim penguji di pastikan tidak akan ada unsur nepotisme dalam menentukan hasil tes baca Al-Qur'an bagi peserta calon Keuchik (Kepala Desa), " jelas Serma (Sersan Mayor) Syafrioni dalam keterangan rilisnya yang di sampaikan Humas (Hubungan Masyarakat) Kodim setempat, kepada salah satu pewarta bimcmedia.com Kamis (03/02/2022).
Terakhir, sebagai informasi tugas dan tanggung jawab Bati Tuud (Tata Usaha Urusan Dalam) yakni membina dan memelihara serta melaporkan perubahan ataupun perkembangan data teritorial Koramil.
Selanjutnya melaksanakan kegiatan administrasi dan urusan dalam Makoramil, serta melaksanakan dan memelihara komunikasi antar Koramil, dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim pada wilayah kerjanya. ***
Komentar