Bawaslu Aceh Barat Diminta ungkap kasus politik uang di Pemilu 2024

Bimcmedia.com,Aceh Barat: Pengurus Daerah (PD) Muhamadiyah Aceh Barat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Aceh Barat agar progresif dalam meminimalisir praktik politik uang (money politic) menjelang semakin dekat nya hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
"Perbuatan menghalalkan segala cara acap kali terjadi dalam rangka memenangkan konstelasi politik perebutan kursi di lembaga legislatif baik DPRK, DPRA, maupun DPR RI,"Kata Ketua PD Muhammadiyah Aceh Barat M.Yunus Bidin SH,MH kepada Bimcmedia.com,Minggu( 4/01/2024).
Disampaikan hal itu penting untuk memastikan agar proses pemilu dapat berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemilu yang dilaksanakan tsb berlegitimasi bukan hanya politik namun juga hukum. Tentu hal ini sesuai dengan prinsip Hukum pemilu yaitu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
"Dalam konteks ini pengawas pemilu diminta lebih progresif dalam menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensj dilakukan oleh subjek Hukum peserta pemilu, seperti, Caleg, Pengurus Parpol, tim sukses,"Sampainya
Lebih lanjut M.Yunus Bidin mengatakan Pengawas pemilu diharapkan tidak hanya menunggu laporan yang dilaporkan oleh pelapor (masyarakat) terkait pelanggaran pemilu, akan tetapi eksistensi nya bisa melalui mekanisme temuan yaitu menelusuri objek hukum pelanggaran pemilu termasuk issue atau wacana politik uang yang saat ini sudah menjadi rahasia umum seperti dugaan paket money politic DPRK, DPRA, DPR RI dengan nilai paketnya sekian.
"Dugaan peristiwa hukum ini diharapkan dapat di cegah atau paling tidak diminimalisir karena hal ini dapat merusak nilai & asas, serta tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti pembodohan publik dan mencederai rasa keadilan bagi peserta pemilu yang lain,"Ujar Yunus
Secara hukum jelas ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 523 Ayat 1 s/ 3 Tentang Pemilihan Umum, tinggal sekarang political will kita semua khussunya pengawas pemilu.
"Kita semua tentu berharap ada case politik uang (money politik) yang terungkap satu atau dua kasus bahkan lebih yang berujung diproses secara hukum sampai ke pengadilan dan dinyatakan bersalah, agar ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, jika tidak maka perilaku politik uang akan susah ditekan disetiap perhelatan Pemilu,"Pungkasnya
Diakui penegakan hukum pemilu bukan hanya soal keadilan, akan tetapi juga soal kepastian dan kemanfaatan Hukum itu sendiri.Hakekat Hukum Pidana tersebut memberikan pembelajaran bagi sipelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindak pidana.
Komentar