Begini Kata Mahfud Md Terkait Kasus Rp 189 yang Di Tutupi

Mahfud
Mahfud MD uang Berbaju Biru Dongker dalam Sidang | Sumber Foto : Liputan6

Bimcmedia.com, Jakarta : Mahfud Md yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menanggapi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara atas dugaan data pencucian uang (TPPU) Rp 189 triliun.

" Dana Rp 189 triliun akan diselesaikan nanti melalui proses penertiban, jadi ini hanya visualisasi saja," kata Mahfud sebagai mana dilansir dari detik.com, Jumat (31/3/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan angka Rp 35 triliun juga didukung Kementerian Keuangan. Kesamaan dianggap sebagai identitas ketika himpunan - himpunan disatukan.

"Setelah dibulatkan total, angka Rp 35 triliun dianggap sama," katanya.

Mahfud menyebut data tertutup dari bawah
Dalam rapat Komisi III DPR, Mahfud menyebut rekening Sri Mulyani sebesar Rp 189 triliun tidak benar. Menurut Mahfud, kesalahan itu bukan salah Sri Mulyani, melainkan karena mematikan akses dari bawah.

“Akses ditutup dari bawah karena salah penjelasan oleh Ibu Sri Mulyani dan Ibu Sri Mulyani, yang saya jelaskan tadi adalah data yang saya terima saat bertemu dengan Pak Ivan pada tanggal 14, jadi yang terakhir Ibu Sri Mulyani bertanya Berkata: “Mengapa uang Rp 189 ini? "Dia pejabat senior

Mahfud mengatakan kesepakatan 189 triliun rupiah itu tertuang dalam surat dengan 15 pihak yang sebenarnya terlibat dalam cukai impor emas. Namun, menurut Mahfud, ini ditipu menjadi dana mentah.

“Hanya dia, oh iya, nanti dicek 189, sekitar 15 entitas diduga pencucian uang cukai, tapi apa bedanya? katakan emas mentah dicetak di surabaya kami cari pabrik di surabaya tidak ada.

PPATK kemudian melaporkan transaksi tersebut ke Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai penyidik ​​karena melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan. Laporan tersebut pertama kali disampaikan pada tahun 2017.

"Surat asli dikirim dengan surat tulisan tangan yang ditandatangani oleh wajib pajak yang mengajukannya. Ini adalah kasus yang melibatkan  kasus 189 Triliun. Ini sangat rahasia dan tidak dapat diajukan melalui surat karena sensitif. Oleh karena itu, diajukan dengan tulisan tangan dan bertanggal 2017 13 November,” kata Mahfud.

"Ini diserahkan ke Irjen. Kemudian dari Rahman ke Irjen Bea Cukai di Widyart, yang dibubuhi tanda tangannya, kecuali ini terjadi tahun 2017," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan belum ada tindak lanjut kasus tersebut hingga 2020, dan surat baru dari PPATK belum juga diselesaikan. Mahfud sebelumnya mengatakan pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat senior dari Kementerian Keuangan. Namun, Mahfud mengoreksi, wakil menteri keuangan dan inspektur jenderal tingkat pertama kementerian keuangan hadir dalam pertemuan itu, namun tidak menyebutkan kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Jadi waktu saya tanya soal surat baru ini, saya adakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. (Surat PPATK)." Mulyani Wamenkeu mengoreksi hal tersebut.

"Itu kasus penyelundupan emas, pelanggaran aturan kepabeanan. Sudah ditutup tahun 2017, jadi kami kirim kembali suratnya. Ibu saya menjelaskan bahwa Sri Mulyani yang melakukannya," tutup Mahfud.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!