Begini Penjelasan PLN, PERKIM dan BPKKD Aceh Barat Terkait Iuran PJU
Bimcmedia.com, Meulaboh :Terkait iuran lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikutip Pihak Pembangkit listrik Negara (PLN) 10% dari Masyarakat dibebankan melalui tagihan rekening tiap kali pembayaran semuanya ditransfer ke PLN pusat untuk selanjutnya baru dikembalikan via Pendapatan Asli Derah (PAD) melalui rekening Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) Aceh barat
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pembangkit Listrik Negara (PLN) Meulaboh kota Muhammad Ilham dalam wawancara khusus kepada awak media Selasa (27/7/2021) Menjelaskan, benar ada pemotongan 10% dari pelanggan untuk Iuran Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) berdasarkan requlasi yang ada
Terkait kemana anggaran 10% yang dibebankan pada rekening Masyarakat, menurut Ilham anggaran tersebut dikelola PLN pusat dan dikembalikan ke pemerintah Daerah Masing-masing melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Mengenai data semua dari pusat dan biaya ditransfer ke Pemerintah Kabupaten, semua Mereka kelola tidak pada PLN Daerah" katanya
Terkait rusak dan perbaikan lampu jalan secara Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak di PLN kecuali rusak jaringan selebihnya dikelola oleh PEMKAB setempat , Sebenarnya Masyarakat silahkan saja mengusulkan lampu penerangan jalan di seluruh gampong, jika sudah mendapat rekomendasi dinas terkait segera di pasang khususnya pada lokasi yang di setujui, ungkap Ilham
Kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Aceh Barat Bukhari kepada bimcmedia.com secara terpisah mengatakan pembayaran lampu jalan biaya sudah diplotkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 tidak dikutip dari iuran Masyarakat 10%
" Untuk biaya rehab seluruh Aceh Barat PEMKAB menyediakan Rp.160 juta rupiah, sedangkan biaya rekening disediakan sekitar Rp.6 Milyar, bila tidak habis akan menjadi SILFA 2022) Kata Bukhari
Banyak lampu mati penyebabnya kadang putus potosel, putus bola padahal baru diperbaiki, namun dirinya berterimakasih kepada media dan warga yang ikut peduli, setiap laporan segera disikapi dengan melakukan perbaikan, ujar Bukhari yang katanya sedang mengontrol perbaikan lampu di jalan Merdeka Meulaboh
Terkait keluhan warga pada media ini mengenai padam lampu dijalan penogoro , setelah diperbaiki didepan masjid segera diperbaiki di jalan di penogoro, semua akan diperbaiki secara bertahap sampai tuntas, janjinya
Secara terpisah diminta keterangan pada Kepala Bidang (KABID) Pendapatan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD) Said fachrian kepada media bimcmedia.com Selasa (27/07/2021) menjelaskan, iuran 10 % yang dikutip oleh PLN drkembalikan ke Pemkab namun dorasi setiap bulannya tak selalu sama diterima
Menurut said, tahun 2020 Pemkab Aceh Barat membuat Target PAD dari iuran lampu jalan sebesar Rp.9 Milyar , realisasinya lebih dari anggaran tersebut, sementara untuk tahun 2021 target Rp.10 Milyar kini telah terealisasi sekitar 48,93% Rp.4,8 Milyar lebih
Ditanya apakah iuran 10% dipungut dari seluruh Masyarakat Aceh Barat, KABID Pendapatan mengatakan terkait data tersebut pernah dimi ta pada PLN namun sampai saat ini belum pernah diberikan, uang tersebut dikelola oleh PLN pusat selanjutnya dikembalikan ke Daerah
Ditanya 100%kah anggaran Masyarakat Aceh Barat dikembalikan PLN pusat tiap tahunnya, Said mengatakan pihak BPKKD tidak punya data Sambungan Rumah (SR) yang dikutip PLN, kemudian pada rumah subsidi juga tak ada kejelasan apa ada pemotongan, karena data itu sama Mereka
" Data dari PLN terkait SR sudah pernah kita Mintak, namun sampai saat ini belum diberikan, jadi kita tidak tau berapa anggaran yang dikutip oleh PLN dari pelanggan Aceh Barat, pada akhir tahun akan dimintak lagi" ucapnya
Pengutipan uang Masyarakat secara langsung dari Masyarakat digunakan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Distribusi dan Retribusi Negara kemudian di tuangkan melalui qanun 4 tahun 2011tentang pajak Daerah, itu dasar regulasi untuk pengutipan lampu jalan, tutupnya
___
(FL)
Komentar