Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Begini Tanggapan Panglima Laot Lhok Kuala Tuha Usai di Pecat DKPP Nagan Raya

Laporan ,
Begini
Ilustrasi pemecatan

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Terkait pemberhentian jabatan dari Panglima Laot Lhok Kuala Tuha, Hendra merasa keberatan dengan hasil keputusan musyawarah Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya bersama tokoh nelayan.

Hendra Satria yang kini menjadi mantan Panglima Laot Lhok Kuala Tuha ketika dihubungi media Jum'at (23/9/2022) mengatakan, seharusnya keputusan tersebut tidak langsung diberhentikan namun harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Saya keberatan dengan keputusan itu, karena kesalahan saya tidak terlalu berat. seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu tidak langsung dipecat. Tapi kalau bagi mereka kesalahan saya berat dan saya dipecat enggak masalah karena jabatan bukanlah segalanya."ujar Hendra Safrijal.

Baca Juga: Sekali Tak Akui Bantuan Bupati Jamin, Panglima Laot Lhok Kuala Tuha di Pecat 

Terkait bantuan kepada nelayan Hendra juga mengungkapkan, pada dua tahun silam memang pernah ada bantuan yang diberikan kepada Panglima Laot Lhok Kuala Tuha melalui panglima laot Kabupaten Nagan Raya berupa Fish Finder (GPS Deteksi Ikan) sebanyak 5 unit.

"Kalau bantuan dulunya memang ada pernah diberikan dua tahun silam kepada nelayan Lhok Kuala Tuha melalui saya berupa lima unit Fish Finder (GPS Deteksi Ikan) melalui Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya."imbuhnya.

Baca Juga: Selama Kepemimpinan Bupati Jamin Idham, Nelayan Nagan Raya Sama Sekali Tak Sentuh Bantuan

Dengan harapan ujar Hendra, semoga kepada Panglima Laot Lhok Kuala Tuha yang baru menjabat agar bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dalam membawa perubahan kepada nelayan di Kuala Tuha.

"Kalau bagi saya siapa aja boleh menjadi panglima laot dan pesan saya kepada panglima laot yang baru, semoga bisa membawa perubahan kepada para nelayan dikuala tuha."tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya Zainal Abidin menjelaskan, terkait pemberhentian Panglima Laot Lhok Kuala Tuha, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya karena sudah melanggar sanksi adat lembaga panglima laot pasal 15 poin (3).

"Panglima Laot Kabupaten Nagan Raya bersama Lembaga Hukom Adat, Tokoh Nelayan, dan anggotan Dewan adat, ada 13 tokoh yang hadir dan bersepakat memberhentikan saudara Hendra sebagai panglima laot lhok kuala tuha karena sudah melanggar sanksi adat Lembaga Panglima Laot pasal 15 poin (3). Dan mengangkat saudara Hermanto sebagai Panglima Laot Lhok Kuala Tuha."tegasnya.

Hasil musyawarah tersebut tertuang dalam berita acara musyawarah pada Rabu (21/9/2022), yang mana dalam waktu dekat hasil tersebut akan dikirimkan kepada Lembaga Panglima Laot Aceh.

"Hasil musyawarah ini sudah kita serahkan ke Dinas DKP Nagan Raya, Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK dan Camat Kuala Pesisir. Kalau ke Panglima Laot Aceh belum kita kirim, namun dalam waktu dekat akan kita kirimkan. Kita mengangkat saudara Hermanto berdasarkan hasil pemilihan Panglima Laot terdahulu, karena Hermanto menduduki suara kedua terbanyak ketika itu. Makanya kita angkat Hermanto sebagai Panglima Laot Lhok Kuala Tuha. "Tutupnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...