Belum Dilakukan Eksekusi Lahan STAIN, Ini Kata PN Meulaboh
Bimcmedia.com, Meulaboh : Sengketa lahan di komplek Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh hingga saat ini paska putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2020 lalu yang dimenangkan Kementerian Agama hingga saat ini belum dilakukan eksekusi, ternyata belum ada permohonan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk dilakukan eksekusi .
Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) Pengadilan Negeri Meulaboh M.Irsyad Fuadi,S.H bersama Arif Rahman,S.H kepada media Jum'at lalu (23/10/2021) mengatakan, mengenai eksekusi pelaksanaan nya apabila sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA) tidak bisa aktif dilakukan karena harus ada permohonan dulu dari pihak pemenang perkara terlebih dahulu baru bisa dilakukan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi pemohon
"Sejauh ini belum ada yang datang baik dari pihak A maupun B , pihak penggugat atau tergugat maka apa yang mau dilaksanakan" kata Irsyad
Informasi ada para pihak yang datang nanya persyaratan permohonan, namun sejauh ini belum ada permohonan, sifatnya Pengadilan pas eksekusi masuk masih pasif, dimohonkan atau tidak tak bisa didorong, misalnya para pihak daftarkan permohonan diterima oleh Pengadilan, ditelaah terlebih dahulu baru diambil sikap, pertama pasti dikasih tau ke para pihak, kata Arif menyambung pembicaraan Irsyad
Ditanya apa Pengadilan tidak punya nyali untuk melakukan eksekusi, Irsyad menambahkan, bukan tak punya nyali tetapi permohonan yang memenuhi prosedur belum ada, misal membayar panjat biaya eksekusi dan lainnya, jika sekedar datang minta dilakukan eksekusi itu tak sesuai prosedur, jika telah didaftar maka kita input disistem baru dilakukan tahap selanjutnya
Kalau dalam amar keputusan MA tidak ada menghukum pihak tergugat agar menyerahkan tanah ke penggugat atau dari Masyarakat ke kampus STAIN, itu hanya dikatakan tanah tersebut dah milik penggugat rekonvensi itu putusan dekaratoi artinya bukan keputusan yang menghukum, lahan tersebut sebelumnya sudah dikuasai STAIN, maka penggugat alias Masyarakat minta diserahkan tanah tersebut, kini Kemenag dan STAIN yang menang, maka tak perlu dieksekusi sebenarnya karena Mereka telah menguasai, kata hakim tersebut yang menjabat Humas Pengadilan dibenarkan kawannya
Disinggung terkait informasi jalan menuju kampus akan ditutup kembali oleh Masyarakat hingga membuat tidak nyaman dosen dan Mahasiswa, Arif Rahman menjelaskan pihak STAIN pindah kampus itu bukan perintah Pengadilan, Mereka ambil inisiatif sendiri karena dilihat kosong maka Masyarakat pun ambil tindakan sendiri, sebenarnya dulu dipertahankan, ngapaen keluar rumah keputusan belum ada, maka sekarang dikatakan Pengadilan tidak eksekusi, bagaimana mau dilakukan permohonan belum ada.
Dalam keputusan MA, Mahkamah agung memutus sendiri, dalam hal itu keputusan sebelumnya dibatalkan karena Azas dan prinsipnya keputusan dibawah dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi, kalau misalnya ada pihak yang tidak senang dengan keputusan tersebut masih ada upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) tutup Arif Rahman sambil memperlihatkan lembar putusan Mahkamah Agung
Sementara itu diminta tanggapan kuasa Hukum STAIN Meulaboh Wahid Pujianto Fani, S.H terkait penjelasan Humas Pengadilan Negeri Meulaboh kepada media ini Senin malam (25/10/2021) mengatakan, Apa yang menjadi dasar PN terhadap putusan dan tergugat harus mengajukan permohonan eksekusi
"Sebelum tanggapi , kita bertanya apakah yang menjadi dasar pengadilan Negeri Meulaboh terhadap putusan tersebut dan tergugat harus ajukan permohonan eksekusi?" Jawabnya bernada pertanyaan
Ditegaskan pewarta apa benar belum diajukan permohonan kasasi ke PN Meulaboh, Wahid menambahkan Makannya itu, kita bertanya apakah yang menjadi dasar / landasan hukum nya atas statement dari pihak pengadilan Negeri Meulaboh?
Coba ditanyakan kembali ke PN Meulaboh apa yang menjadi dasar terhadap putusan tersebut dan tergugat harus ajukan permohonan eksekusi? Suaranya terkesan memerintah pewarta bimcmedia.com
" Bukannya bapak sdah ke PN Meulaboh sehingga dari pihak Pengadilan telah berstatemen seperti itu? Kita hanya menanyakan apa yang menjadi dasar hukumnya?" Tegas pengacara hanya terfokus pada pertanyaan
(FL)
Komentar