Belum Sampai Dua Bulan Menjabat, Direktur Kembalikan Kelas RSUD CND Meulaboh

Laporan ,
Keterangan: dr. Putri Fathiyah, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien / Foto: Istimewa

bimcmedia.com, Meulaboh :Terhitung sejak tanggal 13 july 2020  dr. Putri fathiyah resmi menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh menggantikan dr. Furqansyah yang dilantik sejak mutasi pertama Bupati Ramli.Ms menjabat.

Keterangan : dr. Putri fathiyah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND)

Dimasa kepemimpinan dr. Furqansyah, RSUD CND turun kelas dari B ke C berdasarkan surat dari kementerian kesehatan Republik Indonesia, Direktorat jenderal pelayanan kesehatan Nomor HK. 04.01/1/2963/2019 tanggal 15 july 2019 tentang rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil review kelas Rumah Sakit (RS) ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/kota

Sebagaimana diketahui sebelum dr. Furqansyah mengendalikan Rumah sakit tersebut, dr. Akbar  telah menaikan status dari kelas C ke B di era pemerintahan H. T. Alaidinsyah - H. Rahmat fitri melalui sertifikat kenaikan kelas yang ditandatangani kepala pelayanan terpadu (BP2T) Jalaluddin atas Nama Gubernur Aceh dengan Nomor 445.1/BP2T/593/2016.

Turunnya tipe rumah sakit dari B ke C Menuai kritikan dari berbagai kalangan, pemerintah sangat terpukul, Pemerhati Aceh Barat kecewa saat itu termasuk Wakil Rakyat baik di DPRK Aceh Barat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sejak saat itu pihak rumah sakit berjuang untuk menggambarkan tipe.

Kasubbag Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien Meulaboh Susi Maul husna kepada bimcmediacom rabu (26/8/2020) menjelaskan, Alhamdulillah pada tanggal 25 agustus 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh menetapkan keputusan tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan Klasifikasi B

Surat keputusan tersebut Nomor 445.1/DPMPTSP/2344/2020,
Setelah sebelumnya Tim Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan PERSI Aceh melakukan visitasi berkas dengan berpedoman pada Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, katanya

"Dalam hal ini hanya berfokus pada Standar Sumber Daya Manusia (berdasarkan Surat Kementrian Kesehatan RI Nomor HK.04.01/2963/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Reviu Kelas Rumah Sakit)"tegasnya

Berdasarkan hasil verifikasi SDM, Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh memenuhi persyaratan untuk meningkatkan kelas Rumah Sakit Menjadi kelas B dari sebelumnya tipe C, kata susi

Diantara Sumber Daya Manusia yang mendukung peningkatan kelas Rumah Sakit adalah keberadaan dokter sub spesialis, seperti dokter sub spesialis hematologi dan onkologi anak, ditambah dengan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan lainnya. Tutup Kasubbag humas senang.

---

FL

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!