Berantas Judi Online, Polres Aceh Jaya Bekuk 27 Agen Chip Domino

Bimcmedia.com, Aceh Jaya; Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya meringkus 27 orang diduga agen Chip Domino yang tersebar diwilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono ketika konferensi pers kepada awak media, Jumat (2/8/2022) mengungkapkan, tiga di antaranya ditangkap atas nama RG (23), M (24) dan WW (31).
“Ketiga dijerat dengan pasal sesuai undang-undang syariat Islam, hukum jinayat pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling banyak 45 cambukan dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” Ujar Kapolres.
Baca Juga : Rektor PSKDU Syiah Kuala : Kita mohon kepada pemkab Galus untuk segera ambil tindakan??
Lebih lanjut, 24 orang pelaku lainnya mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 3.320.100 dan Chip Higgs Domino sebanyak 69 B.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku maisir Higgs Domino itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik judi online yang sudah sangat meresahkan warga di Kabupaten Aceh Jaya.” jelasnya
Kemudian, Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan saat personel Polres Aceh Jaya menggelar operasi sejak tanggal 19 – 31 Agustus 2022 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Baca Juga : Rektor PSKDU Syiah Kuala : Kita mohon kepada pemkab Galus untuk segera ambil tindakan??
“Tim juga berhasil menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan uang tunai, diduga hasil penjualan chip,” paparnya.
Terakhir Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi online maupun judi konvensional.
“Semoga seluruh warga Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi online. Bekerjalah secara baik itu lebih bagus untuk keluarganya dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” pungkasnya.
Komentar