Berusaha Memahami Kerja Bupati Aceh Barat karena Allah, Benarkah..?

Coretan Redaksi, BIMCMEDIA.COM, | Tepat pada tanggal 10 Oktober mendatang, masa kepemimpinan Ramli - Banta yang sering dipopulerkan dengan Pemerintahan RATA akan berakhir, sebagai Masyarakat di bumi Teuku Umar mencoba memahami pernyataan senja Bupati Aceh Barat, Ramli dalam sebuah wawancara khusus dengan wartawan di pendopo akhir Maret lalu tentang dirinya Bekerja karena Allah, karena Rakyat dan Negara, benarkah .??
Tidak semua rakyat lempang memahami definisi kerja karena Allah, perlu ada kajian mendalam hingga dapat ditafsirkan maksud pejabat dalam pernyataannya, asal Bunyi atau memiliki makna, sebab sejak awal kekuasaan dikendalikan pemerintahan RATA rakyat digaduhkan dengan berbagai pemberitaan media tentang mobil dinas mewah Bupati, pada tahun 2020 pemerintah memplotkan anggaran untuk fasilitas transportasi pejabat hingga menelan biaya Rp 5 Milyar, bayangkan jika Anggaran tersebut digunakan untuk membantu rumah kaum dhuafa dan memperbaiki pelayanan publik sungguh pahala akan lebih banyak dari pada naik mobil mewah berkapasitas kecil.
Memahami kerja karena Allah sering kita diingatkan pada kegiatan amal sebagaimana teungku-teungku Dayah sampaikan termasuk Teungku Janggot yang pernah masuk penjara karena sengketa dengan penguasa, bahwa jika melakukan sesuatu pada kemajuan Daerah dan menolong orang lain hanya mengharap Ridha Allah SWT, sungguh tidak akan memakai minyak kendaraan dinas untuk urusan pribadi, sebagaimana para sahabat Rasulullah mempraktekkan saat menjabat jadi Khalifah, kemudian tidak menuntut fasilitas mewah karena semua karena Allah, semoga Ramli juga mempraktekkan hal yang sama.
Tentu apa yang difahami Masyarakat jauh berbeda dengan cendikiawan adopsi di lingkaran kekuasaan , mungkin kerja karena Allah menurut definisi Mereka boleh mengambil gaji besar, Aparatur Sipil Negara selain gaji juga boleh terima honor kegiatan, setiap ada urusan rakyat dibenarkan meminta Administrasi kelancaran, hal itu harusnya dapat dijelaskan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait dalil dalam menerangkan pernyataan Umara.
Dengan ada penjelasan tentang makna bekerja karena Allah, tidak ada lagi pandangan sinis dan ironis terhadap pemimpin, lebih dalam mungkin dapat dikupas apakah bekerja mengharap Ridha Allah hanya sebatas gaji ditolak atau perlu menjaga hati, tutur kata, sikap dan moral berbasis Pancasila
Sekedar untuk diketahui, Bupati dan wakil bupati setiap bulannya mendapatkan gaji dari negara. Namun, apakah Masyarakat umum tahu berapa besar gaji bupati dan wakilnya yang diperoleh setiap bulan?
Dikutip dari CNN Indonesia, gaji bupati tahun 2021 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kemudian, besaran untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.
Namun tak hanya gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan uang tunjangan. Adapun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Lalu, wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan.
Selain itu, bupati dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan lain-lain layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Adapun, rincian besaran biaya operasional sebagai berikut:
- PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD
Nah, jika dilihat PAD Aceh Barat hari ini berapa operasional Bupati didapatkan, namun kita patut menduga semua itu tidak diambil karena harus mempertanggungjawabkan makna kerja karena Allah, berat Lo itu.
Saran penulis melalui Coretan Redaksi, Bupati Ramli sebaiknya membeberkan ke publik berapa operasional yang dihabiskan selama menjabat 5 tahun, lalu tunjangan apa saja yang diambil dan ditolak, termasuk mobil yang digunakan , dulu rakyat melihat ada mobil mewah bermerek Toyota Alphard sudah dikemanakan itu, benarkah itu aset daerah atau milik pribadi..?
Selain itu untuk merebut kembali kepercayaan rakyat, tolong terbuka saja kepada hamba Allah yang seiman, berapa ada bertambah kekayaan Bupati selama 5 tahun memegang kekuasaan, termasuk jumlah harta Almarhum Wakilnya, lalu dapat dibandingkan dengan kesejahteraan rakyat, jika benar selama ini kerja karena Allah maka sungguh mulia pemimpin yang ada di kota sufi tersebut, semua rakyat layak mendoakan anda agar mulia di dunia dan bebas azab kubur nantinya, aamiin. []
Komentar