Besok, Walikota Subulussalam Lantik Kepala Kampong Makmur Jaya

Bimcmedia.com, Subulussalam : Dijadwalkan besok Walikota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang akan melantik Nur Ayis sebagai kepala kampong Mukti Makmur, Kecamatan Simpang Kiri,Kota Subulussalam
Berdasarkan informasi yang diperoleh BIMC media.com pada Minggu 27/8/2023,melalui surat undangan Walikota Subulussalam dengan nomor 005/120 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten II Setdako Subulussalam, Inspektur Inspektorat,Kepala BKPSDM,BPKD,Kepala Diskominfo,Kepala DPMK,Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol ,Camat Simpang Kiri,Kepala Bagian Pemerintahan dan kepala Bagian Hukum,untuk menghadiri pelantikan kepala kampong Makmur Jaya di aula puskesmas bakal buah senin 28 Agustus 2023
Dikonfirmasi BIMC media Via WhatsApp, Minggu 27 Agustus 2028,Kepala Bagian Pemerintahan Ronnis Bancin S.STP mengatakan pelantikan kepala kampong Makmur Jaya Akan berlangsung di Aula Puskesmas Bakal Buah pada Senin besok yang akan langsung dilantik oleh Walikota Subulussalam
""Kalau tidak ada perubahan dari jadwal awal, pelantikan kepala kampong Makmur Jaya akan berlangsung besok di aula puskesmas bakal buah dan akan langsung dilantik oleh bapak wali kota ",Kata Ronnis
Seperti disampaikan Plt. Sekdako Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si kepada sejumlah media pada Rabu (20/8), terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Agustus 2023 yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Aceh, April 2023, pihaknya telah membicarakan dan mengkaji bersama tim terkait putusan itu untuk disampaikan kepada pimpinan. Tim menjalankan sesuai arahan pimpinan.
"Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Agustus 2023 yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Aceh, April 2023, pihaknya telah membicarakan dan mengkaji bersama tim terkait putusan itu untuk disampaikan kepada pimpinan. Tim menjalankan sesuai arahan pimpinan."Ujar Sairun
Menyusul pelantikan besok, kasasi ke Mahkamah Agung diberhentikan. "Dilantik, kasasi ke Mahkamah Agung dihentikan", singkat Sairun, yang baru sekira tiga pekan menjadi Plt. Sekdako, juga asisten I itu.
Tiga pekan yang lalu rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH kepada sejumlah media melalui rekan Dedy B menjelaskan penguatan Putusan PTUN Banda Aceh oleh Majelis Hakim PTTUN Medan, melalui Putusan No. 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023 telah mempertegas jika upaya banding tergugat, ditolak PTTUN.
***
Komentar