Bila Gugatan RCTI Dikabulkan MK, Maka Live MEDSOS Tak Lagi Bebas

bimcmedia.com, Meulaboh : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan apabila gugatan pihak RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka Masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial, demikian Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin" Katanya
Artinya kemenkominfo harus menutup live media sosial kalau mereka tidak mengajukan izin penyiaran, tegasnya
Bila kegiatan dalam media sosial (MEDSOS) tersebut dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Badan usaha atau perorangan yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran dapat dikatagorikan menjadi pelaku penyiaran ilegal itu harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.tambahnya
"Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas Negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia" Kata dirjen
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran nantinya,
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah harus mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.jelasnya, dikutip www.suara.com
RANAH HUKUM
Sebelumnya Ramli juga mengatakan bahwa akan ada masalah hukum jika layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix diatur oleh Undang-Undang Penyiaran.
"Untuk mengklasifikasi layanan OTT bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Ramli seperti dilansir dari Antara..
Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan, ungkapnya
---
redaksi
Komentar