Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan dari Ketua KIA

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Bupati Nagan Raya (NARA) H. M. Jamin Idham S.E. menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi di Banda Aceh, pada Jum'at, (07/01/2022).
Dalam sebuah press rilis yang dikirimkan kepada salah satu pewarta bimcmedia.com, pada Rabu, (12/01/2022) menjelaskan bahwasanya dari 23 (Dua Puluh Tiga) kabupaten atau kota di ada provinsi Aceh, Kabupaten Nagan Raya meraih peringkat ke dua bersama Kabupaten Bener Meriah karena memiliki nilai yang sama dengan kualifikasi menuju informatif.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nagan Raya juga menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai bukti dan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam mendukung keterbukaan informasi publik kepada Masyarakat serta menyampaikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh, Dinas Komunikasi Informatika dan statistik (Kominfotik) Nagan Raya serta Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait lainnya atas capaian penghargaan ini. Semoga menjadi motivasi bagi kita semua dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Nagan Raya” ucap Bupati.
Sementara itu, Ketua KIA (Komisi Informasi Aceh), Arman Fauzi menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meraih capaian yang luar biasa, setelah pada tahun 2019 hanya masuk dalam 10 besar, dan pada tahun 2021 berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi menuju informatif.
Ketua KIA berharap agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus berinovasi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat gampong.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar dapat mendorong proses keterbukaan informasi publik sampai ke level gampong. Kami siap mendampingi sosialisasi dan kegiatan lainnya dalam rangka pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di gampong - gampong” tutupnya.
Sehingga jika terbentuk PPID hingga ke Gampong - gampong atau desa dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi harus menuju ke tingkat kecamatan untuk mempertanyakan sesuatu yang di anggap penting, cukup pergi ke kantor Keuchik agar lebih mudah dan dekat dalam mendapatkan sebuah informasi yang akurat. []
Komentar