Bupati NARA Larang ASN Keluar Daerah Jelang Pergantian Tahun

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022, Bupati Nagan Raya (NARA) , H. M. Jamin Idham, SE mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat, yaitu melarang dan melakukan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, serta cuti bersama sejak 24 Desember 2021 hingga 02 januari 2022 mendatang.
Dalam sebuah rilis yang diterima oleh salah satu pewarta bimcmedia.com, Jum'at, (24/12/2021) Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham menyebutkan, "Bahwasanya larangan itu berdasarkan surat edaran Mentri Pertahanan (Menpan) RB Nomor 26 tahun 2021,"
Dalam sebuah Surat Edaran (SE) tersebut juga telah dijelaskan bahwasanya dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, serta berpotensi terus meningkat dikarenakan perjalanan orang serta menghindari penyebaran virus varian baru yang bernama Omicron.
"Maka dari itu perlu kita lakukan jaga jarak untuk pembatasan dengan orang yang tidak di kenal dan kegiatan - kegiatan di luar sana dan melarang para Aparatur Sipil Negara untuk tidak keluar daerah dalam menjelang pergantian tahun baru, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam sebuah surat edaran," ujar Bupati NARA H M Jamin Idham, S.E
Lebih lanjut berkenaan dengan hal itu, Bupati Nagan Raya juga mengharapkan para Aparatur Sipil Negara serta keluarganya, diharapkan untuk tetap berada di rumah atau hanya boleh berada dalam wilayah Nagan Raya saja dan tidak boleh keluar daerah.
"Bagi semua Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau dimana mereka masing - masing di tempat untuk bertugas," tambah bupati.
Selain dari pada itu, Bupati H M Jamin Idham, juga menegaskan jika para Aparatur Sipil Negara tetap membandel atau membantah keluar dari daerah tempat tinggalnya serta memaksa keluar daerah tanpa izin pejabat yang berwenang akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tutup Bupati H M Jamin Idham.
---
[A-]
Komentar