Buruan Beli! Harga Emas Turun Lagi, Ini Daftar Harga Emas Terbaru

Laporan ,
harga emas turun
Keterangan: Harga emas turun / Foto: aturduit.com

bimcmedia.com - Investasi emas masih menjadi primadona bagi sebagian besar orang. Dengan nilai yang fluktuatif, emas menjadi incaran banyak orang untuk membeli dan menjualnya bila sudah naik harga. Dalam konsep jual-beli emas, beli detik ini dengan harga mahal, bisa berselang detik sudah turun harga.

harga emas turun
Keterangan: Harga emas turun / Foto: aturduit.com

Harga emas kembali turun menurut pantauan bimcmedia.com pada Rabu (26/08/2020) di laman logammulia.com. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yaitu Rp 1.011.000 pergram dari harga sebelumnya Rp 1.021.000 pergram dengan selisih cuma Rp 10.000 saja.

Daftar harga emas Antam dikutip dari logammulia.com (26/08/2020):

Jenis Emas

Harga

Emas Batangan 0,5 gram Rp 535.500
Emas Batangan 1 gram Rp 1.011.000
Emas Batangan 2 gram Rp 1.962.000
Emas Batangan 3 gram Rp 2.918.000
Emas Batangan 5 gram Rp 4.835.000
Emas Batangan 10 gram Rp 9.605.000
Emas Batangan 25 gram Rp 23.887.000
Emas Batangan 50 gram Rp 47.695.000
Emas Batangan 100 gram Rp 95.312.000
Emas Batangan 250 gram Rp 238.015.000
Emas Batangan 500 gram Rp 475.820.000
Emas Batangan 1000 gram Rp 951.600.000

Harga emas memang mengalami penurunan dan untuk harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta. Pembelian maupun penjualan emas batangan tentu berbeda dengan emas untuk perhiasan. Namun dapat dipastikan, dengan turunnya emas batangan Antam, maka emas untuk perhiasan akan mengalami penurunan secara berkala.

Investasi emas bisa dilakukan oleh siapa saja. Harga emas yang cenderung stabil setelah naik bisa menjadi perhatian bersama untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan. Transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan yaitu Rp 907.000 pergram. Investasi emas batangan Antam dalam transaksi jual-beli atau transaksi buyback, dikenakan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan ketentuan transaksi di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memilikinya.

Emas perhiasan berbeda dengan emas batangan Antam yang tidak dikenai pajak. Apabila ingin berinvetasi, ada baiknya memilih yang aman-aman saja.

---

Editor: Ubaidillah

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!