Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 70 Tahun di Aceh Barat Dibekuk Polisi

Barat
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Rizki Andrian, Foto/ist

Bimcmedia.com, Meulaboh; Kepolisian Resor Aceh Barat kembali berhasil membekuk terduga pelaku predator pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Andrian menjelaskan, pelaku berhasil di tangkap di rumahnya usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Pelaku RCA (70 Thn) pagi tadi kita lakukan penangkapan dirumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli personil Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual," Kata Kasat Reskrim, AKP Rizki Andrian kepada Bimc Media, Selasa (20/09/2022).

Kata Rizky, selain pemeriksaan saksi, sebelumnya pihak Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah melakukan gelar perkara dengan hasil diduga kuat pelaku CRA telah memenuhi unsur pidana melakukan kegiatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau pelajar.

"Pada hari sebelumnya kita telah melakukan gelar perkara yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022," Tambah Kasat Reskrim.

Tambah Kasat Reskrim, pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, Polres Aceh Barat.

"Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat," Tegasnya.

Atas perbuatannya, RCA di jerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan penjara.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...