Cairkan Jaminan Harian Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Caranya

Cairkan Jaminan Harian Tua
Ilustrasi Gambar

Bimcmedia.com, Nasional : Penyakit Pandemi virus corona atau yang sering kita kenal (Covid-19) terus meningkat di seluruh dunia termasuk di Aceh, sehingga sekarang menyebabkan berbagai layanan masyarakat dapat diakses secara online. Salah satunya adalah cairkan jaminan Harian tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dilansir dari laman resmi berita kompas.com, bahwasanya klaim atau cairkan Jaminan Harian Tua Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui sebuah portal layanan online atau sebuah situs milik BPJS dengan alamat onlinenya yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun yang anda harus pastikan terlebih dahulu untuk memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria cairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yaitu :

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut : Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

4. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja.

5. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

6. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

7. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

BACA JUGA : 

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui. Karena tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online. Diantara adalah :

1. Kunjungi portal layanan online milik BPJS yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya dengan mengisi data awal yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah dokumen persyaratan

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.


[A-]

Komentar

Loading...